Penjual Tuak Toraja Tak Gentar Bersaing dengan Minuman Bermerek
Tuak disukai warga Toraja karena murah dan berbahan alami
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Belum lama diterbitkan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya mencabut aturan tentang legalisasi investasi minuman keras (miras) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut sempat terdengar oleh Cristian Dala (47), seorang pedagang tuak di Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
"Sempat memang saya dengar, tapi saya tidak begitu tahu itu aturan," kata Cristian saat berbincang dengan IDN Times lewat sambungan telepon, Jumat (5/3/2021) malam.
1. Mengetahui informasi soal Perpres Investasi Miras dari media dan konsumen
Cristian mengaku, selain melalui media, dia mendengar informasi itu dari beberapa orang pelanggan yang kerap singgah di kedai tuaknya. Kedai tuak sederhana miliknya sering dihampiri sejumlah warga sehabis bekerja dari ladang. "Bahas-bahas soal aturan (perpres) itu tapi saya tidak mengerti," ucapnya.
Sebelum dicabut, Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari itu mengatur sejumlah poin tentang legalitas dan investasi miras di Indonesia. Jokowi memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau minuman beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Menurut Cristian, selama aturan itu tidak merugikan, kenapa tidak untuk disahkan saja oleh pemerintah. "Asalkan 'kan semua orang setuju. Tapi harus juga dijelaskan kenapa sampai dikasih aturan begitu. Karena pendapat orang 'kan beda-beda kalau soal minuman beginian (tuak)," ujar pria yang akrab disapa Tian ini.
Baca Juga: Sebelum Komentar, Pahami Dulu Nih Poin Penting Perpres Investasi Miras
Baca Juga: Mengenal Cap Tikus dan 4 Minuman Tradisional asal Sulawesi