TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penimbun Masker Saat Kondisi Genting Harus Dihukum Seberat-beratnya 

Ada penimbun dari kalangan ASN, mahasiswa, hingga eksportir

Masker yang disita Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam sepekan terakhir, mengungkap sejumlah temuan kasus penimbunan masker dalam jumlah besar. Satu kasus di antaranya melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial LC (44), bersama anaknya DS (22), rekannya BP (26) dan RN (25).

Dari tangan mereka, polisi menyita 200 kotak masker yang bakal dijual kembali hingga dikirim ke Hongkong. Oleh penyidik Poltestabes Makassar, mereka telah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus lain yang ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar adalah, penimbunan dan perdagangan masker dari tangan dua orang mahasiswa asal Makassar, berinsial JD (22) dan JM (21).

Barang bukti 200 kotak masker yang hendak dikirim ke Selandia Baru, disita polisi. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terbaru, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, menggagalkan upaya pengiriman 22 ribu kotak masker ke Malaysia. Masker dikirim oleh perusahaan yang bergerak dalam sektor eskportir hasil laut di Kota Makassar.

Bos perusahaan berinisial HJ, masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, terkait pendalaman kasus itu. Polisi umumnya menerapkan Pasal 107, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, untuk menjerat para tersangka sepanjang proses penyidikan.

Bunyi pasal itu, mengatur tentang pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

1. Kepentingan publik harus lebih diutamakan dalam menerapkan hukuman kepada siapa pun pelaku

Polda Sulsel menyita puluhan ribu masker yang bakal dikirim ke Malaysia. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia, Prof Laode Husein berpendapat, penerapan pasal untuk siapa pun pelaku usaha yang terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan kepentingan orang banyak, mesti dihukum seberat-beratnya.

Husain menjelaskan, pada prinsipnya, kepolisian dalam hal ini penyidik, bertindak untuk dan atas kepentingan publik. Proses penegakan hukum dilakukan ketika kepentingan publik dirugikan. "Polisi harus hadir untuk melakukan penegakan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha," kata Husein kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Hukuman yang diterapkan polisi, menurutnya, harus dapat betul-betul mempertimbangkan keadilan dan kepentingan publik. Yang paling mendasar disebutkan Husein, hukuman itu harus dapat menimbulkan efek jera pada semua pelaku kejahatan. Termasuk dalam konteks kejahatan perdagangan.

"Untuk menimbulkan efek jera itu, kita harus mencarikan pasal yang seberat-beratnya bukan seringan-ringannya. Tidak boleh penyidik mencari pasal yang meringankan. Harus pasal yang memberatkan karena kita berlandaskan untuk kepentingan publik," kata Husein.

Baca Juga: 22 Ribu Kotak Masker Siap Kirim dari Makassar ke Malaysia Disita

2. Kondisi genting soal kelangkaan barang, bisa jadi dasar penyidik menerapkan pasal yang memberatkan pelaku kejahatan

Masker yang disita Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Husein menuturkan, untuk menerapkan pasal yang betul-betul bisa membuat jera pelaku kejahatan dengan beragam pertimbangan lain. Misalnya, kata Husein, menyoal kelangkaan hingga lonjakan harga masker di pasaran, di tengah-tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akibat dari kecemasan mewabahnya virus corona.

Alternatif pertimbangan itu menurut Husein, bisa menjadi dasar penyidik untuk menerapkan hukuman setinggi-tingginya untuk para pelaku kejahatan. "Apa lagi suasana mengkhawatirkan, suasana genting, justru itu, bisa menjadi hal-hal yang memberatkan. Jangan pelaku usaha menggunakan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan," terang Wakil Rektor III UMI Makassar ini.

Baca Juga: Edarkan Masker Tanpa Izin, Pegawai Rumah Sakit di Makassar Ditangkap

Berita Terkini Lainnya