Pengajuan Justice Collaborator, Agung Sucipto Tunggu Pertimbangan JPU
Agung Sucipto terdakwa kasus dugaan suap Nurdin Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, belum mendapat jawaban dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK terkait pengajuan status justice collaborator (JC).
"Kita masih menunggu, nanti akan dipertimbangkan oleh JPU dan pengadilan sesuai dengan perkembangan sidang ini," kata perwakilan tim hukum Agung Sucipto, Denny Kailimang kepada jurnalis, Jumat (11/6/2021).
1. Tim hukum Agung ungkap banyak kendala yang dihadapi pengusaha di Sulsel
Denny yakin Agung Sucipto bukan pelaku utama dalam perkara kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Dalil itu yang menjadi dasar terdakwa mengajukan diri sebagai JC.
Menurut Denny, banyak fakta terungkap dalam persidangan mengenai kesulitan yang dihadapi para pengusaha di daerah dalam melaksanakan pekerjaan proyek. Khususnya dalam konteks pembangunan daerah.
"Karena kita kan bisa lihat dari pemeriksaan-pemeriksaan (saksi) ini dalam rangka pemberantasan korupsi. Ini yang harus kita perbaiki bersama," ucap Denny.
Baca Juga: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Status Justice Collaborator
Baca Juga: Bersaksi untuk Agung Sucipto, Nurdin Abdullah Bersedia Sumpah Pocong