TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penetapan Pemenang Pilkada Makassar, KPU Tunggu MK

KPU Makassar menunggu hingga dua pekan ke depan

Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Makassar di TPS 24, Kelurahan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/12/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar belum menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada 2020. KPU masih menunggu pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ada tidaknya sengketa Pilkada Makassar.

Diketahui, pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Fatmawati Rusdi meraih suara terbanyak di Pilkada Makassar. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, Danny-Fatma meraih total 218.908 suara, atau 41,3 persen dari total suara sah. 

"Belum ada sampai sekarang ini. Ini kan jadwalnya kalau di regulasi, di PKPU tahapan, itu paling lama tiga hari setelah berita pemberitahuan registrasi perkara konstitusi (BRPK)," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada IDN Times, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Golput Masih Menang di Pilkada Makassar

1. BRPK diperkirakan keluar 18 Januari 2020

Ketua KPU Makassar Farid Wajdi dan Komisoner Endang Sari. IDN Times/Sahrul Ramadan

Farid mengatakan, pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan jadwal penetapan pemenang sesuai dengan mandat PKPU. MK, menurut Farid, belum sama sekali merespons surat yang dikirimkan KPU Makassar sejak akhir Desember 2020 lalu.

BPRK jadi surat yang menandakan bahwa pilkada bebas dari sengketa, sehingga KPU bisa menetapkan pemenangnya.

"BRPK itu proyeksinya, di tanggal 18 bulan ini (Januari). Itu kalau merujuk dalam jadwalnya MK. Nanti (diketahui) dari MK ke KPU RI. Kemudian dari KPU, langsung ke kami dan semua kabupaten kota yang menggelar pilkada," ujar Farid.

2. Penetapan pemenang pilkada tergantung situasi pandemik

(Ilustrasi) Warga menggunakan hak pilihnya di dalam bilik khusus saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Makassar 2020, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/11/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Farid menerangkan, kondisi pandemik COVID-19 jadi salah satu faktor sehingga jadwal penetapan belum dapat diketahui. Apalagi, katanya, Presiden Joko Widodo belum lama ini mengingatkan agar daerah dengan angka penularan tinggi melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kita kan harus menghitung kebijakan protokol COVID-19 kan. Apalagi ini kebijakan nasional. Pemerintah pusat menginstruksikan kepada seluruh gubernur," terang Farid.

Menurutnya, sinkronisasi kebijakan soal penanganan virus dari pemerintah pusat dengan daerah menjadi salah satu kendala yang mesti dipertimbangkan. "Jadi mengkoordinasikan penetapan calon terpilih dengan dengan mengintegrasikan prinsip kebijakan itu," jelasnya.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Makassar Naik tapi Masih Rendah

Berita Terkini Lainnya