Penetapan Pemenang Pilkada Makassar, KPU Tunggu MK
KPU Makassar menunggu hingga dua pekan ke depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar belum menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada 2020. KPU masih menunggu pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ada tidaknya sengketa Pilkada Makassar.
Diketahui, pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Fatmawati Rusdi meraih suara terbanyak di Pilkada Makassar. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, Danny-Fatma meraih total 218.908 suara, atau 41,3 persen dari total suara sah.
"Belum ada sampai sekarang ini. Ini kan jadwalnya kalau di regulasi, di PKPU tahapan, itu paling lama tiga hari setelah berita pemberitahuan registrasi perkara konstitusi (BRPK)," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada IDN Times, Sabtu (9/1/2021).
Baca Juga: Golput Masih Menang di Pilkada Makassar
1. BRPK diperkirakan keluar 18 Januari 2020
Farid mengatakan, pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan jadwal penetapan pemenang sesuai dengan mandat PKPU. MK, menurut Farid, belum sama sekali merespons surat yang dikirimkan KPU Makassar sejak akhir Desember 2020 lalu.
BPRK jadi surat yang menandakan bahwa pilkada bebas dari sengketa, sehingga KPU bisa menetapkan pemenangnya.
"BRPK itu proyeksinya, di tanggal 18 bulan ini (Januari). Itu kalau merujuk dalam jadwalnya MK. Nanti (diketahui) dari MK ke KPU RI. Kemudian dari KPU, langsung ke kami dan semua kabupaten kota yang menggelar pilkada," ujar Farid.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Makassar Naik tapi Masih Rendah