Pemerkosaan Anak di Lutim Dibawa ke Komisi HAM Internasional
LBH Makassar jejaring pendamping korban tengah berembuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Makassar berencana membawa kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ke Komisi HAM Internasional.
Pendamping hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, langkah itu akan diambil jika polisi tidak serius untuk membuka kembali kasus itu, yang dihentikan penyelidikannya pada Desember 2019.
"Kami sedang membicarakan kembali dengan teman-teman, lembaga, dan jejaring yang men-support agar kasus ini bisa dibuka kembali. Kami juga terbuka untuk semua upaya yang bisa dilakukan," kata Rezky kepada IDN Times, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: LBH Minta Kasus Pencabulan Anak di Lutim Dibuka Kembali
1. Pendamping hukum pernah tawarkan dokumen pembanding
Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasa, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian dianggap seolah mengabaikan.
"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Rezky.
Belakangan Polda Sulsel bersikukuh bahwa kasus memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka hanya berselang dua bulan setelah ibu korban melapor ke polisi.
"Pada saat penghentian penyidikan diaminkan Polda Sulsel, kami minta (Mabes) Polri mengambil alih, tapi tidak ada respons sama sekali," ungkap Rezky.
Baca Juga: Tiga Anak Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Hentikan Penyelidikan.