TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Deportasi 19 Orang dari Sulsel selama 2021

WNA yang dipulangkan didominasi berasal dari Srilanka

Petugas Rudenim Makassar mendepostasi 3 WN Srilanka/Rudenim Makassar

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendeportasi 19 orang warga negara asing. Jumlah itu dirangkum sejak Januari hingga September 2021.

WNA yang dipulangkan berasal dari sejumlah negara. "Sebelas WNA asal Srilanka, empat dari Malaysia, 2 Filiphina, dan masing-masing satu dari Australia dan Singapura," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida dalam keterangan persnya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Pemerintah Ancam Deportasi WNA Pelanggar Protokol Kesehatan

1. WNA dideportasi karena masalah izin tinggal

Petugas Rudenim Makassar mendepostasi 3 WN Srilanka/Rudenim Makassar

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Mirza Akbar menerangkan, WNA yang dideportasi adalah mereka yang bermasalah. Ada beragam masalah, dari persoalan administrasi seperti izin tinggal hingga masalah hukum atau pidana.

"Karena pelanggaran keimigrasian, tidak memiliki dokumen keimigrasian, overstay, dan selesai menjalani hukuman pidana," ucap Mirza saat dikonfirmasi terpisah.

2. Proses deportasi sempat terkendala aturan lockdown

Ilustrasi lockdown (IDN Times/Arief Rahmat)

Dodi Karnida mengatakan, tren deportasi tahun ini cukup meningkat dibanding tahun 2020. Tahun lalu, WNA yang dideportasi dari Sulsel sebanyak 14 orang.

Proses pendeportasian tahun ini berbenturan dengan kondisi pandemik COVID-19. Sebab sejumlah negara memberlakukan aturan khusus untuk keluar-masuk orang.

"Karena negara (tempat asal WNA) yang menerapkan kebijakan penutupan atau lockdown, sehingga baik kantor Imigrasi maupun Rudenim kesulitan untuk mendeportasi," kata Dodi.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Sulsel Masih Rendah, Baru 2,1 Juta Dosis Pertama

Berita Terkini Lainnya