Pemerintah Deportasi 19 Orang dari Sulsel selama 2021
WNA yang dipulangkan didominasi berasal dari Srilanka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendeportasi 19 orang warga negara asing. Jumlah itu dirangkum sejak Januari hingga September 2021.
WNA yang dipulangkan berasal dari sejumlah negara. "Sebelas WNA asal Srilanka, empat dari Malaysia, 2 Filiphina, dan masing-masing satu dari Australia dan Singapura," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida dalam keterangan persnya, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Pemerintah Ancam Deportasi WNA Pelanggar Protokol Kesehatan
1. WNA dideportasi karena masalah izin tinggal
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Mirza Akbar menerangkan, WNA yang dideportasi adalah mereka yang bermasalah. Ada beragam masalah, dari persoalan administrasi seperti izin tinggal hingga masalah hukum atau pidana.
"Karena pelanggaran keimigrasian, tidak memiliki dokumen keimigrasian, overstay, dan selesai menjalani hukuman pidana," ucap Mirza saat dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Sulsel Masih Rendah, Baru 2,1 Juta Dosis Pertama