Pembatasan Jam Buka di Makassar Bikin Pelaku UMKM Menjerit
Aturan pembatasan semestinya tidak diratakan untuk semua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengkritik pembatasan jam buka usaha yang diterbitkan Pemerintah Kota Makassar. Pembatasan mulai berlaku, Kamis (24/12/2020) malam.
Sesuai Surat Edaran Wali Kota, mal, kafe, restoran, rumah makan, dan warung kopi di Makassar cuma bisa buka sampai pukul 19.00 Wita, hingga 3 Januari 2021.
"Jelas ini tidak adil. Masa mau diratakan semua. Seolah-olah virus ini hanya menyebar malam-malam. Kenapa tidak dibatasi juga, dari pagi sampai sore?," kata Hani, salah satu pelaku usaha kuliner, saat berbincang dengan IDN Times, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga: Pembatasan Jam Buka di Makassar, Banyak Usaha Tutup Cepat
1. Pedagang anggap pembatasan diterbitkan tanpa pertimbangan
Hani mengaku mengetahui surat edaran terkait pemberlakuan jam malam dari pemerintah, melalui media online dan informasi di media sosial. Menurutnya, pemberlakun jam malam sama saja dengan menyengsarakan para pedagang kecil sepertinya.
"Jadi, tolong dipikir dulu. Jangan asal kasih keluar saja aturannya," ujar Hani.
Ibu satu anak ini menanggap aturan itu tidak adil. Seharusnya menurut dia, jika ingin menerapkan aturan dengan alasan mencegah penularan virus, semua jenis usaha apapun ditutup.
"Tidak pakai jam. Mulai dari pagi, sampai 24 jam. Karena kan ini soal bahaya virus. Masa aturan begini," katanya.