Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Sanksi Pidana
PSBB direncanakan berlangsung selama dua pekan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengingatkan soal adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pembatasan untuk menekan penyebaran COVID-19 rencananya diterapkan di Makassar pada 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Subaeb mengatakan, PSBB diterapkan sesuai pedoman, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Aturan itu merujuk kepada sejumlah undang-undang, antara lain undang-undang karantina, transportasi, dan lain-lain.
Tidak disebutkan secara detail, namun umumnya sanksi bagi pelanggar PSBB tergolong dengan tindak pidana ringan.
"Lebih banyak sebenarnya tindak pidana ringan, makanya yang berperan di dalam itu Satpol PP, koordinator pengawasnya kepolisian," ucap Iqbal di Makassar, Jumat (17/4).
Baca Juga: PSBB di Makassar Diterapkan Mulai 24 April, Bersamaan Awal Ramadan
1. Peraturan wali kota soal PSBB Makassar masih digodok
Pemkot Makassar melalui Gubernur Sulawesi Selatan mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan. Pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Iqbal mengatakan, penerapan PSBB masih akan dibahas secara teknis melalui peraturan wali kota. Perwali diperkirakan segera terbit dalam satu hingga dua hari ke depan. Perwali juga memuat soal sanksi, sesuai undang-undang yang jadi rujukan pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Jelang PSBB di Makassar, Nurdin Abdullah: Tidak Berlaku Sebelum Siap