Pasutri Penganiaya Dua Bocah di Makassar Belum Jadi Tersangka
Polisi masih tunggu hasil pemeriksaan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Reserse Kriminak Polsek Panakkukang, Kota Makassar, masih memeriksa AA, pria 33 tahun, terlapor kasus penganiayaan terhadap dua bocah perempuan.
Dalam laporan ini, dua bocah perempuan disebut jadi korban. Selain mereka, ayahnya juga mengaku dianiaya oleh pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
"Masih kita dalami juga motif sehingga penganiayaan ini terjadi," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman saat dihubungi IDN Times, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Dua Bocah di Makassar Dianiaya Pasutri Tetangga
1. Dua bocah dianiaya karena bermain di depan rumah pelaku
Dua anak perempuan, masing-masing berusia 13 dan 16, mengaku dianiaya tetangganya di Jalan AP Pettarani Makassar. Selain itu, ayah mereka, M (40), juga mengaku turut jadi korban.
Peristiwa penganiayaan terjadi Rabu malam 17 Maret. Menurut korban, dua bocah itu tiba-tiba dianiaya saat tengah bermain di pekarangan rumah pelaku. Orang tua korban yang menyaksikan kejadian itu berupaya melerai.
"Tapi orang tuanya korban juga ini justru kena pukulan sampai luka-luka juga," ujar Iqbal.
Baca Juga: Jangan Melanggar, Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Makassar!