Dua Bocah di Makassar Dianiaya Pasutri Tetangga

Korban dianiaya cuma gara-gara bermain di depan rumah pelaku

Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang Makassar, Sulawesi Selatan, menerima laporan kasus dugaan penganiayaan dua bocah oleh tetangga.

Dalam laporan ini, dua bocah perempuan disebut jadi korban. Selain mereka, orang tuanya juga mengaku dianiaya oleh pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

"Sementara ini kasusnya masih kami selidiki," kata Kapolsek Panakukang Kompol Jamal Faturakhman kepada jurnalis, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Mabuk, Pria di Makassar Tembak Bocah dengan Senapan Angin 

1. Pasutri tetangga korban jadi terlapor

Dua Bocah di Makassar Dianiaya Pasutri Tetangga(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Jamal mengungkapkan, orang tua korban melapor pada Kamis dini hari. Menurut laporan, peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan AP Pettarani, pada Rabu malam, 17 Maret 2021. Terlapor dalam kasus ini adalah pasangan suami istri yang tak lain adalah tetangga korban. 

Menurut pengakuan orang tua korban, dua bocah perempuan dianiaya hanya karena bermain di depan rumah terduga pelaku.

"Tanpa alasan jelas terduga pelaku langsung menganiaya," ucap Jamal. 

2. Korban mengalami lebam di beberapa bagian tubuh

Dua Bocah di Makassar Dianiaya Pasutri TetanggaBocah korban dugaan penganiayaan tetangganya sendiri melapor ke Polsek Panakkukang, Makassar/Polsek Panakkukang

Jamal mengatakan, penganiayaan menyebabkan lebam pada bebrapa bagian tubuh dua bocah perempuan. Para korban sudah diminta untuk visum, guna memperkuat bukti dugaan penganiayaan.

Petugas Polsek Panakkukang sudah menangkap pasutri terlapor. Kini mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

3. Pasutri terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara

Dua Bocah di Makassar Dianiaya Pasutri TetanggaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jamal mengatakan, hingga Kamis siang dua terlapor masih diperiksa. Penyidik sedang mengumpulkan keterangan, termasuk dari saksi untuk kepentingan penyelidikan.

Jika terbukti menganiaya anak di bawah umur, pasutri ini terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu Dua Kilogram di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya