Mabuk, Pria di Makassar Tembak Bocah dengan Senapan Angin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, ditangkap polisi usai menembak seorang bocah berusia delapan tahun dengan senapan angin.
Pelaku berinisial DD (38) ditangkap saat tengah beristirahat di rumahnya, Rabu, 8 Maret 2021. Dia dan korban MAB tinggal dalam satu kompleks yang sama.
"Peristiwanya tidak jauh dari rumah korban," kata Kapolsek Mariso Kompol Ahmad Yulias lewat pesan singkat, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah di Makassar, Bawa Satu Koper Barang
1. Pelaku kesal karena tegurannya diacuhkan korban
Ahmad menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban keluar rumah bermaksud untuk memanggil sepupunya di sekitar kompleks.
"Setibanya di lokasi, korban justru bermain dengan temannya," kata Ahmad.
Saat bermain, pelaku DD yang dalam kondisi mabuk melintas. Dia menegur korban dan teman-temanya agar meninggalkan tempat tersebut. Kesal lantaran teguran diacuhkan, pelaku langsung mengambil senapan angin miliknya dan menembak korban.
2. Polisi sita barang bukti senapan angin
Akibat tembakan itu, kata Ahmad, korban menderita luka di bagian dada sebelah kanan. Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dirawat.
"Korban mengalami luka tembakan dari proyektil senapan," ujar Ahmad.
Beberapa jam usai kejadian, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke petugas Polsek Mariso. Polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap DD bersama barang bukti.
"Satu unit senapan angin warna hitam dengan panjang 80 cm," ucap Ahmad.
3. Kondisi korban perlahan membaik
Ahmad menyebut korban sudah dibolehkan pulang setelah dirawat beberapa jam di RS. Proyektil peluru senapan yang bersarang di dadanya juga sudah diangkat.
Pelaku DD hingga kini masih ditahan di kantor Polsek Mariso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih membutuhkan keterangan pelaku untuk diproses hukum dan menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Makassar Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Gas Melon