Pasangan Muda Dominasi Kasus Perceraian di Makassar Sepanjang 2019
3.600 kasus perceraian ditangani PA Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Agama Kota Makassar mencatat, jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2019 mengalami peningkatan. Jika 2018 lalu kasus perceraian yang terdata sekitar 3.565, tahun ini angkanya mencapai 3.600.
Kepala Humas PN Agama Makassar Syaifuddin mengungkapkan, meningkatnya angka dalam kasus perceraian disebabkan sejumlah faktor yang ada di dalam internal hubungan rumah tangga antar pasangan.
“Penyebab atau faktor perceraian yang pertama soal ekonomi, yang kedua cekcok. Cekcok ini yang lebih dominan hampir semua itu cekcok dan bercerai hanya karena cekcok,” kata Syaifuddin saat memberikan keterangan di Kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (23/12).
1. Cekcok dalam rumah tangga hingga keputusan bercerai bervariatif
Syaifuddin menjelaskan, sejumlah penyebab cekcok hingga mengakibatkan perceraian, karena dilatarbelakangi berbagai hal. Umumnya, alasan itu menjadi cikal bakal sehingga pasangan suami istri memilih untuk tidak lagi melanjutkan hubungan bersama.
“Cekcok penyebabnya apa? itu yang bervariasi lagi. Ada yang dominan karena ekonomi, ada karena keterlibatan pihak ketiga. Ada karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada karena biasanya suami itu juga terlibat kasus narkoba,” jelas Syaifuddin.
Baca Juga: Makassar Peringkat Pertama Kasus Kekerasan Perempuan di Sulsel