TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panggung Rakyat di Makassar Gaungkan Penolakan Omnibus Law UU Ciptaker

Digelar dengan serangkaian kegiatan dan penyajian data

Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Ciptaker di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Metode berbeda dilakukan demonstran yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Makassar, untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (16/10/2020). Demonstrasi mengusung tema Festival Rakyat digelar di pertigaan Jalan AP Pettarani-Jalan Sultan Alauddin, pukul 18.00 WITA.

"Item aksi kali ini ada kuliah umum di jalanan yang akan dilaksanakan, terus ada pameran data, live musik, live mural dan lain-lain seperti nonton bareng," kata koordinator pengunjuk rasa Gerakan Rakyat Makassar, Aurarevo kepada jurnalis saat ditemui di sela unjuk rasa, malam ini.

1. Omnibus Law dianggap bermasalah dan harus ditolak

Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Ciptaker di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Aurarevo menjelaskan, aksi bertujuan untuk mengampanyekan lebih dalam persoalan undang-undang yang dianggap sangat menyengsarakan rakyat. Mulai dari elemen buruh hingga pelajar. Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi bahwa Omnibus Law adalah produk hukum yang lebih mementingkan investor.

Sementara kepentingan rakyat di luar pemilik modal dan tidak punya kekuatan, kata dia, akan disingkirkan. "Aksi jalanan ini penting untuk dijadikan sebagai ruang edukasi. Bukan sekadar mengkoordinir massa aksi namun lebih dari itu, memberikan informasi kepada masyarakat bahwa UU ini bermasalah," jelasnya.

Baca Juga: Alasan Mahasiswi Makassar Getol Demo Tolak Omnibus Law hingga Malam

2. Aksi dilakukan untuk menepis kampanye kesejahteraan rakyat jika Omnibus Law berlaku

Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Ciptaker di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Gerakan Rakyat Makassr, kata Aurarevo, janji kesejahteraan masyarakat yang didengungkan pemerintah jika Omnibus Law ini diberlakukan, tidak benar. Hal itu, menurut dia, dibuktikan dengan begitu banyaknya draf UU yang beredar luas di masyarakat. DPR RI selaku ekskutor dalam pengesahan, pun dianggap kelimpungan menjawab kegelisahan rakyat.

Belum lagi, UU yang dibahas kemudian disahkan tergesa-gesa, seperti mengejar target. Kondisi pandemik COVID-19 yang seharusnya jadi pertimbangan utama untuk diselesaikan, jelas dia, malah dikesampingkan. "Ini cara kita untuk membongkar dan meng-counter narasi yang dibangun rezim terkait dengan pengesahan Omnibus Law ini," tegasnya.

Baca Juga: Gak hanya Bakar Ban, Mahasiswa Makassar Bikin Mural Kritik Omnibus Law

https://www.youtube.com/embed/oCQI3j-bToc
Berita Terkini Lainnya