Nurdin Abdullah Bangun Masjid dari Uang Setoran Kontraktor
Kedua kontraktor diundang saat peletakan batu pertama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jaksa dan majelis hakim mencecar dua kontraktor pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (29/7/2021).
Kontrakor yang dihadirkan dalam sidang masing-masing Petrus Yalim dan Setya Budi. Mereka ditanyai soal pembangunan masjid di tanah Nurdin Abdullah, di Kebun Raya Pucak, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros. Mereka mengaku menyetor sejumlah uang ke Nurdin untuk membantu pembangunan masjid.
"Saya setor Rp100 juta itu melalui permintaan Syamsul Bahri, ajudan Pak Nurdin Abdullah," kata Petrus Yalim dalam persidangan.
Baca Juga: Terbukti Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara
1. Kontraktor mengaku dihubungi oleh ajudan Nurdin Abdullah
Petrus mengatakan, uang disetorkan sehari setelah ajudan Nurdin menghubunginya lewat sambungan telepon pada pertengahan September 2020.
"Saya dihubungi, katanya Pak Syamsul ke saya, ini bapak (Nurdin Abdullah) mau bangun masjid di Pucak (Maros), bisa dibantu-bantu dulu," ungkap Petrus.
Petrus menyetorkan uang Rp100 juta setelah Syamsul memberinya nomor rekening. Setelah itu dia mengirimkannya bukti transfer. "Saya kasih lihat saja buktinya bahwa ini pak (Syamsul) saya sudah kirimkan," ujar Petrus.
Setelah itu, Petrus kemudian diundang oleh Syamsul Bahri untuk ikut menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid pada bulan November 2020. "Karena saya berpikir bahwa itu masjidnya pak gubernur dan diundang juga datang jadi saya hadir di sana langsung untuk saksikan," Petrus menerangkan.
Selain kepada Nurdin Abdullah, Petrus juga mengaku sudah dua kali memberikan uang kepada terdakwa lainnya, yakni Edy Rahmat. "Pertama Rp4 juta, kemudian Rp5 juta lagi. Dia datang ke kantor dengan alasan minta bantuan untuk perjalanan biaya akomodasi selama berada di luar kota," kata Petrus.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 miliar