TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Gowa Telusuri Dugaan Praktik Pesugihan yang Cungkil Mata Bocah

Keluarga mencoba mencongkel mata korban untuk persugihan

Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan praktik pesugihan yang melibatkan sekeluarga di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Gowa, KH Abu Bakar mengatakan, pihaknya telah mengutus beberapa orang untuk mencari informasi pasti mengenai praktik tersebut. Terlebih dalam kasus ini, bocah perempuan berinsial AP (6), anak kandung dalam keluarga itu, menjadi korban.

"Kita melalui penyuluh (keagamaan), kita inventarisir, berapa mereka (dugaan pesugihan) punya anggota, siapa pimpinannya, dan apa tujuannya itu (praktik)," kata Abu Bakar kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

1. MUI Gowa penasaran praktik pesugihan atau bukan

Suasana saat AP menangis ketika digendong pamannya di RSUD Syekh Yusuf, Senin (6/9/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Abu Bakar mengatakan, MUI Gowa belum mendapat informasi utuh bagaimana sebenarnya kasus penyiksaan anak yang dikabarkan terkait perugihan itu. Termasuk apakah mereka terlibat dalam suatu paham atau aliran kepercayaan tertentu atau tidak.

Menurut Abu Bakar, berdasar informasi yang dia terima, ada satu orang anak dalam keluarga ini yang meninggal dunia, sebelum kasus AP. "Tapi masih ragu apakah (praktik) itu pesugihan atau bukan," ujarnya.

Baca Juga: 4 Fakta Bocah Diduga Korban Pesugihan Keluarga, Mata Nyaris Hilang

2. Perbuatan menyakiti orang lain tak dibenarkan dalam ajaran kepercayaan apapun

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Mardya Shakti)

Bocah AP diduga menjadi korban penyiksaan terkait pesugihan keluarganya. Kedua orang tua, kakek, dan paman korban berupaya mencongkel mata AP. Polisi telah menetapkan kakek korban BA (70) dan pamannya, US (44), sebagai tersangka.

Sementara orang tua korban, HAS (43) dan TAU (47) masih diperiksa kondisi kejiwaannya. Abu Bakar menegaskan, perbuatan ini sangat keji dan bertentangan dengan syariat Islam. Perbuatan itu dianggap menyimpang.

Abu Bakar menyatakan, tidak ada ajaran agama apapun, yang mengajarkan tentang perbuatan atau praktik menyakiti sesama. Apalagi, yang jadi korban adalah anggota keluarga sendiri. "Perbuatan ini tidak dapat dibernarkan. Ini salah," tegasnya.

Baca Juga: MUI Gowa Tanggapi Dugaan Pesugihan dengan Menyakiti Anak

Berita Terkini Lainnya