MUI Gowa Tanggapi Dugaan Pesugihan dengan Menyakiti Anak

Perbuatan menyakiti bertentangan dengan syariat agama

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyayangkan kekerasan yang dialami bocah perempuan berinsial AP. Anak berusia enam tahun itu jadi korban dari orang tua sendiri, kakek, dan pamannya, diduga karena praktik pesugihan.

Ketua MUI Gowa KH Abu Bakar menyatakan apa pun alasannya, menyakiti anak melanggar syariat agama.

"Tidak ada agama apa pun yang mengajarkan menyiksa, apalagi anak sendiri," kata Ketua MUI Gowa KH Abu Bakar saat dihubungi IDN Times, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Dua Orang jadi Tersangka Kasus Orang Tua Cungkil Mata Anak di Gowa

1. MUI Gowa kecam perbutan keji keluarga korban

MUI Gowa Tanggapi Dugaan Pesugihan dengan Menyakiti AnakLogo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Menurut Abu Bakar, perilaku keji yang diperbuat keluarga korban bertentangan dengan ajaran agama. MUI Gowa mengecam perbuatan ini.

"Bila kegiatan-kegiatan ini berhubungan dengan kepercayaan-kepercayaan tertentu, tentu ini adalah perbuatan yang tidak benar," kata Abu Bakar.

Abu Bakar menegaskan MUI Gowa menaruh perhatian serius terhadap peristiwa ini. Dia meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap kebenaran praktik dugaan pesugihan.

"Kami tentu berharap juga kepada aparat agar bisa diungkap, sebenarnya bagaimana ini bisa terjadi," jelasnya.

2. Besok, MUI Gowa gelar pertemuan untuk bahas kasus ini

MUI Gowa Tanggapi Dugaan Pesugihan dengan Menyakiti AnakIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebagai langkah lanjutan menyikapi kasus ini, besok, Selasa, 7 September, MUI Gowa akan bertemu dengan sejumlah pemuka agama. Pertemuan bertujuan untuk mengaji apakah kegiatan ini berhubungan dengan aliran kepercayaan tertentu. Hasil pertemuan akan direkomendasikan ke kepolisian.

"Itu salah satunya yang Insyaallah akan kita bahas. Apakah ada hubungannya dengan sekte-sekte tertentu, kemudian apakah ada berapa orang yang ada di dalam perkumpulan itu, atau aliran apa mereka," jelasnya.

3. Orang tua, kakek dan paman korban jadi tersangka

MUI Gowa Tanggapi Dugaan Pesugihan dengan Menyakiti AnakKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Polisi telah menetapkan empat orang anggota keluarga korban jadi tersangka. Mereka adakah HAS (43) dan TAU (47), orang tua bocah. Kemudian, BA (70) kakek dan US (44), paman korban.

"Tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan.

Kedua orang tua korban, hingga kini masih diperiksa kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Kota Makassar. "Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu," kata Zulpan.

Baca Juga: Diduga Pesugihan, Orang Tua di Gowa Congkel Mata Anaknya

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya