Modus Pura-pura Ajak Ngobrol, Pelaku Hipnotis di Makassar Ditangkap
Pelaku menggondol 2 unit HP dan dompet korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran Resmob Polda Sulsel menangkap seorang perempuan berinisial NHD (49) di rumahnya di Jalan Poros Asrama Haji, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Senin (19/10/2020). Dia ditangkap atas dasar laporan penipuan dengan modus hipnotis.
"Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin.
1. Selain menangkap pelaku, polisi sita sejumlah barang bukti
Didik bilang, aksi tipu-tipu itu dilakukan pelaku pada Sabtu, 17 Oktober 2020, sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku beraksi seorang diri memanfaatkan kelengahan korban. Aksi itu diperbuat di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. "Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa HP Samsung warna hitam, HP Asus warna biru KTP dan kartu-kartu lainnya," ungkap Didik.
Baca Juga: Polisi: Kriminalitas di Makassar Menurun Selama Pandemi COVID-19
Baca Juga: Sikap Polda Sulsel soal Penganiayaan Dosen UMI Makassar