TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masjid Al-Markaz Makassar Batasi Jemaah di Malam Takbiran

Pengurus masjid hanya membolehkan 50 persen kapasitas terisi

Masjid Al Markaz Al Islami Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pengurus Masjid Al-Markaz Al-Islami Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membatasi jumlah orang yang hendak mengikuti kegiatan takbiran saat malam lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Pembatasan dimaksudkan agar jemaah tidak menumpuk di dalam ruangan masjid. Dikhawatirkan kerumunan bisa memicu penularan COVID-19.

"Kita sudah bahas dalam pertemuan dengan pengurus bahwa jemaah akan dibatasi saat takbiran sampai 50 persen (dari kapasitas)," kata Imam Besar Masjid Al-Markaz KH M Muammar Bakry kepada IDN Times, Jumat (7/5/2021). 

Baca Juga: Mudahkan Jemaah, Masjid Al Markaz Sediakan Wadah Donasi Elektronik 

1. Masjid Al-Markaz dukung Kemenag soal larangan berkumpul di malam takbiran

Salat tarawih perdana di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Muammar mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Kementerian Agama terkait larangan takbir keliling di malam lebaran. Kegiatan takbiran di masjid pun dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Jauh sebelum itu sebenarnya kita juga pengurus sudah bahas untuk pembatasan," ujarnya.

2. Tahun lalu tidak ada kegiatan di masjid selama Ramadan

Salat tarawih perdana di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Muammar menyatakan bersyukur karena tahun ini pemerintah telah mengizinkan kegiatan ibadah selama Ramadan di masjid. Dia membandingkan dengan suasana tahun 2020, saat masjid sepi dari aktivitas di momen yang sama.

Muammar berharap situasi pandemik segera berakhir sehingga kehidupan bisa normal kembali. 

Baca Juga: Pawai Takbir Keliling di Kota Makassar Ditiadakan

Berita Terkini Lainnya