Masjid Al-Markaz Makassar Batasi Jemaah di Malam Takbiran
Pengurus masjid hanya membolehkan 50 persen kapasitas terisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengurus Masjid Al-Markaz Al-Islami Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membatasi jumlah orang yang hendak mengikuti kegiatan takbiran saat malam lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Pembatasan dimaksudkan agar jemaah tidak menumpuk di dalam ruangan masjid. Dikhawatirkan kerumunan bisa memicu penularan COVID-19.
"Kita sudah bahas dalam pertemuan dengan pengurus bahwa jemaah akan dibatasi saat takbiran sampai 50 persen (dari kapasitas)," kata Imam Besar Masjid Al-Markaz KH M Muammar Bakry kepada IDN Times, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Mudahkan Jemaah, Masjid Al Markaz Sediakan Wadah Donasi Elektronik
1. Masjid Al-Markaz dukung Kemenag soal larangan berkumpul di malam takbiran
Muammar mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Kementerian Agama terkait larangan takbir keliling di malam lebaran. Kegiatan takbiran di masjid pun dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Jauh sebelum itu sebenarnya kita juga pengurus sudah bahas untuk pembatasan," ujarnya.
Baca Juga: Pawai Takbir Keliling di Kota Makassar Ditiadakan