LPSK Usul Pemeriksaan Forensik Independen pada Korban Kasus Lutim
Ibu korban dugaan perkosaan tak percaya Polres Lutim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengusulkan agar Mabes Polri memfasilitasi pemeriksaan forensik terhadap tiga anak korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. LPSK menegaskan pemeriksaan mesti bersifat netral dan adil.
"Namun yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban adalah semua pihak harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima semua pihak secara fair," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers yang diterima jurnalis di Makassar, Rabu (13/10/2021).
1. Kepolisian sebaiknya menawarkan korban memilih sendiri ahli forensik
Menurut Edwin, kepolisian dapat menawarkan kepada pihak korban untuk memilih ahli forensik yang mereka nilai netral dan profesional. Pemeriksaan itu meliputi, visum et repertum (VeR), visum et repertum psychiatricum (VeP), hingga psikologi forensik.
Edwin menjelaskan, LPSK menawarkan solusi yang patut dipertimbangkan kepolisian untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, salah satu pangkal persoalan dalam kasus tersebut ialah keraguan ibu korban terhadap proses penyelidikan oleh pihak Polres Lutim.
Diketahui, penyelidikan kasus ini dihentikan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKP2), pada 10 Desember 2019. "Masyarakat mendesak kepolisian untuk membuka kembali perkara setelah sebelumnya kepolisian sempat menghentikan penyelidikan karena dianggap kurang bukti," ujarnya.
Baca Juga: Korban Dugaan Perkosaan di Lutim Rasakan Intimidasi Didatangi Polisi
Baca Juga: LBH Makassar Tolak Korban Dugaan Perkosaan Lutim Diperiksa Kandungan