Listrik Gedung Disdag Diputus, PLN: Lunasi Dulu Tunggakan
Disdag menunggak pembayan sebulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - PLN mencabut aliran listrik gedung Kantor Dinas Perdagangan Makassar, di Jalan Balaikota Makassar karena tagihan menunggak. Gedung itu belakangan ditempati Satpol PP Makassar sebagai kantor sementara.
Humas PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, Barat (Sulselrabar) Eko Wahyu Prasongko merespons permintaan Disdag agar diberi kompensasi. Dia menyatakan listrik akan kembali tersambung jika tugngakan sudah dilunasi.
"Mekanismenya seperti itu," kata Eko saat dihubungi IDN Times, Sabtu (20/2/2021).
Baca Juga: Tagihan Menunggak, Aliran Listrik di Kantor Satpol PP Makassar Diputus
1. Pencabutan aliran listrik sebagai tindakan tegas bagi pelanggan yang tidak kooperatif
Eko mengatakan, dia belum mengetahui apakah pihak Disdag sebagai pemilik gedung sudah bersurat ke PLN terkait keterlambatan pembayaran tagihan listrik. Yang jelas, kata dia, PLN bersikap tegas kepada pelanggan yang tidak kooperatif. Apalagi ini bukan yang pertama kali.
"Jadi aturannya sudah jelas. Kalau pun sudah dibayarkan kembali tagihan listriknya pastinya akan disambungkan kembali," ucap Eko.
Eko juga tidak menyebutkan berapa nilai tagihan listrik yang belum dibayar untuk gedung Disdag.
Baca Juga: Gerak Cepat PLN Bangkitkan Listrik Pascagempa di Sulbar