Legislator Makassar Diperiksa soal Dugaan Suap ke Nurdin Abdullah
KPK periksa dua saksi lain dari pihak swasta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/4/021), memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Salah satunya anggota DPRD Kota Makassar Erick Horas.
Eric diperiksa untuk kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Dua saksi lainnya dari swasta, yakni Nurwadi Bin Pakki alias H Momo dan AM Prakasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA dan kawan-kawan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: KPK Tanyai Anak Nurdin Abdullah soal Dugaan Aliran Suap
1. Saksi ditanyai soal dugaan suap ke NA
Dalam kasus yang menjeratnya, Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor rekanan. Dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang berperan sebagai perantara suap, serta Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.
Fikri mengatakan, saksi-saksi hari ini dikonfirmasi soal berbagai hal. Antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak dari pelaksanaan berbagai proyek di Pemprov Sulsel. "Yang salah satunya kepada tersangka NA melalui ER," ucap Fikri.
Khusus Erick Horas, dia ditanyai soal dugaan suap yang diterima NA. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, salah satunya kepada tersangkabNA melalui tersangka ER," ungkap Fikri.
Baca Juga: KPK Cecar Kadis PUPR Bulukumba soal Kedekatan dengan Nurdin Abdullah