LBH Tagih Polda Tuntaskan Kasus Penembakan 3 Warga Makassar
LBH menyebut restorative justice bukan pilihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar menagih janji Polda Sulawesi Selatan menuntaskan kasus pidana penembakan tiga warga Jalan Barukang pada 30 Agustus 2020.
Penembakan berujung tewasnya satu dari tiga korban. Sebanyak 12 anggota polisi yang terlibat kejadian itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin, namun kasus pidananya belum tuntas.
Pendamping hukum keluarga korban dari LBH Makassar, Aziz Dumpa mengatakan, kasus ini sudah cukup lama ditangani oleh kepolisian, namun belum ada kejelasan hingga kini. Pihaknya berharap pelaku bisa dijatuhi hukum pidana.
"Upaya restorative justice atau perdamaian itu bukan penyelesaian menyudahi kasus ini," kata Azis kepada IDN Times, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: LBH: Polisi Mau Hentikan Kasus Penembakan Tiga Warga BarukangÂ
1. Video kejadian bisa jadi bukti awal untuk melanjutkan penyidikan
Azis mengatakan, kepolisian sebenarnya sudah memiliki cukup alat bukti untuk melanjutkan perkara ini ke ranah tindak pidana. Bukan hanya sekadar memberikan sanksi internal terhadap 11 anggotanya yang terbukti bersalah melanggar disiplin dan prosedur dalam bertugas.
Azis menyebut salah satu bukti kuat terkait kasus itu adalah rekaman video penembakan. Dalam kejadian itu, korban AJ meninggal dengan luka tembak di kepala. Sedangkan korban IB dan AM tertembak di kaki.
"Jadi memang tinggal kemauan untuk memproses kasus ini yang kami tunggu. Persoalannya juga kan, sampai hari ini, kami tidak melihat keseriusan Polda Sulsel. Penyidikannya bahkan sangat tidak transparan dan akuntabel," ucapnya.
Baca Juga: Soal SP3 Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang, Ini Kata Polda Sulsel