Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

LBH Tagih Polda Tuntaskan Kasus Penembakan 3 Warga Makassar

Ilustrasi. Keluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Makassar, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar menagih janji Polda Sulawesi Selatan menuntaskan kasus pidana penembakan tiga warga Jalan Barukang pada 30 Agustus 2020.

Penembakan berujung tewasnya satu dari tiga korban. Sebanyak 12 anggota polisi yang terlibat kejadian itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin, namun kasus pidananya belum tuntas.

Pendamping hukum keluarga korban dari LBH Makassar, Aziz Dumpa mengatakan, kasus ini sudah cukup lama ditangani oleh kepolisian, namun belum ada kejelasan hingga kini. Pihaknya berharap pelaku bisa dijatuhi hukum pidana.

"Upaya restorative justice atau perdamaian itu bukan penyelesaian menyudahi kasus ini," kata Azis kepada IDN Times, Sabtu (23/10/2021).

1. Video kejadian bisa jadi bukti awal untuk melanjutkan penyidikan

Ilustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Azis mengatakan, kepolisian sebenarnya sudah memiliki cukup alat bukti untuk melanjutkan perkara ini ke ranah tindak pidana. Bukan hanya sekadar memberikan sanksi internal terhadap 11 anggotanya yang terbukti bersalah melanggar disiplin dan prosedur dalam bertugas.

Azis menyebut salah satu bukti kuat terkait kasus itu adalah rekaman video penembakan. Dalam kejadian itu, korban AJ meninggal dengan luka tembak di kepala. Sedangkan korban IB dan AM tertembak di kaki.

"Jadi memang tinggal kemauan untuk memproses kasus ini yang kami tunggu. Persoalannya juga kan, sampai hari ini, kami tidak melihat keseriusan Polda Sulsel. Penyidikannya bahkan sangat tidak transparan dan akuntabel," ucapnya.

2. Sanksi pelanggaran prosedur jadi petunjuk soal dugaan perbuatan pidana

Wakil Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa. (Dok. IDN Times)

Azis menjelaskan, vonis bersalah belasan anggota terkait pelanggaran prosedur sebenarnya sudah bisa mengarah ke dugaan perbuatan pidana. "Artinya tindakan yang mereka ambil tidak bertanggung jawab atau sewenang-wenang. Karena itu, menimbulkan keyakinan bahwa memang ini ada peristiwa pidana," jelasnya.

Keluarga korban bersama LBH Makassar melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel pada 5 September 2020. Mereka melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHPidana subsidiair 170 KUHPidana juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana.

Asdum menegaskan, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap terlapor bukan tindak pidana ringan yang bisa menggunakan restorative justice. Menurutnya, restorative justice hanya dapat diterapkan bila hukumannya 3 bulan penjara atau kurungan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 205 Ayat (1) KUHAP.

3. LBH tunggu sikap Polda Sulsel

Kantor LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Asdum menilai, aturan internal dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018, tentang restorative justice tidak masuk dalam kategori kasus ini. Karena terduga pelakunya adalah aparat negara.

"Artinya, ini bukan cuman pertanggungjawaban individu, tapi institusi," kata Wakil Direktur Internal LBH Makassar ini.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpani irit bicara mengenai kelanjutan kasus ini. "Saya koordinasikan dulu Dirkrimum (Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel)," singkatnya saat ditemui, Jumat (22/10/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us