LBH Minta Polda Terbuka soal Sanksi Kasus Polisi Tembak Warga
Surat soal kejelasan salinan putusan sidang disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersikap transparan, soal sanksi kepada 12 polisi terkait kasus penembakan warga Jalan Barukang, 30 Oktober 2020 lalu.
LBH sudah bersurat ke Polda untuk meminta penjelasan kepada publik soal proses hukum internal terhadap 12 polisi. Dalam kasus itu, tiga orang warga terkena tembakan aparat dan satu di antaranya meninggal.
Sebelumnya Polda Sulsel menerangkan kepada wartawan bahwa 12 polisi sudah dijatuhi sanksi. Tapi LBH menganggap publik tetap berhak tahu soal proses hukum yang ditangani Propam Polda tersebut.
"Sampai sekarang surat kami tidak dijawab. Padahal sebenarnya itu kan informasi publik, bukan hanya korban yang bisa akses. Tapi umum untuk publik," kata pendamping hukum keluarga korban, Abdul Aziz Dumpa kepada IDN Times, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: 12 Polisi Kembali Bertugas usai Disanksi soal Penembakan Warga
1. LBH Makassar belum menerima salinan putusan sanksi kepada 12 polisi
Aziz mengatakan, LBH Makassar melayangkan surat untuk meminta penjelasan soal proses penanganan perkara etik dan disiplin 12 anggota polisi. Sebelumnya Propam mengumumkan12 polisi terbukti melanggar prosedur saat menjalankan tugas pengamanan.
LBH Makassar sudah melayangkan surat sejak 1 Oktober 2020. Tapi sampai hari ini belum ada tanggapan sama sekali.
"Masalahnya, biar hasil salinan putusan kita tidak lihat," ucap Aziz.
Baca Juga: Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius