TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Minta Polda Terbuka soal Sanksi Kasus Polisi Tembak Warga

Surat soal kejelasan salinan putusan sidang disiplin

LBH Makassar saat menggelar ekspos catatan akhir tahun 2019. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersikap transparan, soal sanksi kepada 12 polisi terkait kasus penembakan warga Jalan Barukang, 30 Oktober 2020 lalu.

LBH sudah bersurat ke Polda untuk meminta penjelasan kepada publik soal proses hukum internal terhadap 12 polisi. Dalam kasus itu, tiga orang warga terkena tembakan aparat dan satu di antaranya meninggal.

Sebelumnya Polda Sulsel menerangkan kepada wartawan bahwa 12 polisi sudah dijatuhi sanksi. Tapi LBH menganggap publik tetap berhak tahu soal proses hukum yang ditangani Propam Polda tersebut.

"Sampai sekarang surat kami tidak dijawab. Padahal sebenarnya itu kan informasi publik, bukan hanya korban yang bisa akses. Tapi umum untuk publik," kata pendamping hukum keluarga korban, Abdul Aziz Dumpa kepada IDN Times, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: 12 Polisi Kembali Bertugas usai Disanksi soal Penembakan Warga

1. LBH Makassar belum menerima salinan putusan sanksi kepada 12 polisi

Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa. IDN Times/Sahrul Ramadan

Aziz mengatakan, LBH Makassar melayangkan surat untuk meminta penjelasan soal proses penanganan perkara etik dan disiplin 12 anggota polisi. Sebelumnya Propam mengumumkan12 polisi terbukti melanggar prosedur saat menjalankan tugas pengamanan.

LBH Makassar sudah melayangkan surat sejak 1 Oktober 2020. Tapi sampai hari ini belum ada tanggapan sama sekali. 

"Masalahnya, biar hasil salinan putusan kita tidak lihat," ucap Aziz.

2. Masyarakat berhak mendapatkan informasi

LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Aziz menyatakan informasi mengenai proses hukum 12 polisi penting buat diketahui pihak korban. Apalagi korban sudah meminta pendampingan LBH Makassar saat melaporkan kejadian penembakan tersebut lewat jalur pidana.

Keluarga korban, kata Aziz, hendak mengetahui apa saja poin penting dalam putusan hukum internal Propam. Informasi itu semestinya bisa diketahui publik, karena tidak termasuk yang dikecualikan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi putusan sidang Propam juga disebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan, pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.

"Perolehan informasi merupakan hak setiap warga negara berdasarkan pasal 28F UUD 1945 dan pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ucap Wakil Direktur LBH Makassar ini.

Baca Juga: Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius

Berita Terkini Lainnya