LBH Makassar Tolak Korban Dugaan Perkosaan Lutim Diperiksa Kandungan
Penyelidikan terhadap perkara ini belum dibuka kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pendamping hukum untuk anak korban dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsle), menolak saran agar korban diperiksa oleh dokter spesialis kandungan. Sebelumnya, tim asistensi Mabes Polri disarankan oleh dr. Imelda dari RS Vale Sorowako agar memeriksa kondisi kandungan ketiga korban untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual.
Rezky Pratiwi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendampingi korban menjelaskan, pemeriksaan terhadap korban harus dilaksanakan sesuai prinsip perlindungan anak. Antara lain dengan memastikan kesiapan psikologis para anak.
"Kami harus memastikan bagaimana kondisi para anak saat ini untuk siap mengikuti proses pemeriksaan. Salah satunya dengan kembali melakukan asesmen psikologis untuk melihat kondisi para anak saat ini, yang telah dilakukan tim Kemen PPPA," kata Rezky Pratiwi kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
1. Pemeriksaan fisik terhadap anak tak boleh serampangan
Rezky mengatakan, pemeriksaan fisik terhadap tiga korban tidak bisa secara serampangan, meski pun dokter anak telah menyarankan. Terlebih, penyelidikan terhadap perkara ini belum dibuka kembali oleh kepolisian. "Jadi belum jelas dalam rangka apa pemeriksaan fisik para anak ini dilakukan," tegasnya.
Rezky menyatakan, penyelidikan mesti segera dibuka kembali tanpa menunggu bukti baru lagi. Apalagi dalam temuan itu, tim Mabes Polri juga menemukan fakta tentang luka di organ intim para anak. "Kami sejak awal menganggap cacat prosedur dan penghentian penyelidikan yang terburu-buru," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Labrak Aturan Tawari Praperadilan Kasus Perkosaan di Lutim
Baca Juga: Korban Dugaan Perkosaan di Lutim Rasakan Intimidasi Didatangi Polisi