LBH Makassar Desak Penuntasan Kasus Difabel Meninggal Dunia di Rutan
Terungkap dalam catatan akhir tahun 2019 LBH Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar merilis hasil catatan akhir tahun terkait pendampingan hukum sepanjang tahun 2019. Mulai dari kasus mencolok yang belum terungkap hingga kasus mandek dan belum dituntaskan aparat penegak hukum hingga akhir Desember ini.
Salah satu kasus yang diungkap LBH adalah, dugaan penganiayaan berujung meninggalnya seorang difabel bernama Rizal Parawansyah. Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan, difabel mental tersebut meninggal dunia setelah dititipkan di dalam Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar.
“Dia meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara. Kalau kami lihat, ada semacam bekas hantaman benda tumpul, karena bengkak-bengkak di muka dan badannya," kata Azis dalam ekspos di kantornya, Selasa (31/12).
1. Rizal Parawansyah dititipkan di Rutan Kelas 1 Makassar setelah ditangkap polisi
Azis mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada April 2019 lalu. Rizal ditangkap oleh jajaran Polsek Rappocini atas dugaan kasus perkelahian. Informasi yang diterima LBH seiring dengan proses pendampingan saat itu, Rizal dititipkan sementara di Rutan Kelas 1 Makassar. “Karena saat itu ada pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sehingga dia dititipkan,” ungkap Azis.
Beberapa hari setelah dititipkan, pihaknya mendapatkan kabar bahwa Rizal saat itu telah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar dalam keadaan yang cukup kritis. Di beberapa bagian tubuh Rizal, kata Azis, ditemukan luka lebam. Setelah melalui serangkaian proses perawatan intensif medis, nyawa Rizal tidak dapat diselamatkan. Dia meninggal di RS Bhayangkara.
Baca Juga: Viral Curhat Difabel di Makassar, Didiskriminasi Urus Tabungan di Bank
Baca Juga: 85 Korban Kekerasan Aparat Ditangani LBH Makassar Sepanjang 2019