TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Makassar Desak Penuntasan Kasus Difabel Meninggal Dunia di Rutan  

Terungkap dalam catatan akhir tahun 2019 LBH Makassar

Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar merilis hasil catatan akhir tahun  terkait pendampingan hukum sepanjang tahun 2019. Mulai dari kasus mencolok yang belum terungkap hingga kasus mandek dan belum dituntaskan aparat penegak hukum hingga akhir Desember ini.

Salah satu kasus yang diungkap LBH adalah, dugaan penganiayaan berujung meninggalnya seorang difabel bernama Rizal Parawansyah. Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan, difabel mental tersebut meninggal dunia setelah dititipkan di dalam Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar.

“Dia meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara. Kalau kami lihat, ada semacam bekas hantaman benda tumpul, karena bengkak-bengkak di muka dan badannya," kata Azis dalam ekspos di kantornya, Selasa (31/12).

1. Rizal Parawansyah dititipkan di Rutan Kelas 1 Makassar setelah ditangkap polisi

Petugas Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan sidak di Rutan Klas I Makassar, Jumat (13/12) / Sahrul Ramadan

Azis mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada April 2019 lalu. Rizal ditangkap oleh jajaran Polsek Rappocini atas dugaan kasus perkelahian. Informasi yang diterima LBH seiring dengan proses pendampingan saat itu, Rizal dititipkan sementara di Rutan Kelas 1 Makassar. “Karena saat itu ada pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sehingga dia dititipkan,” ungkap Azis.

Beberapa hari setelah dititipkan, pihaknya mendapatkan kabar bahwa Rizal saat itu telah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar dalam keadaan yang cukup kritis. Di beberapa bagian tubuh Rizal, kata Azis, ditemukan luka lebam. Setelah melalui serangkaian proses perawatan intensif medis, nyawa Rizal tidak dapat diselamatkan. Dia meninggal di RS Bhayangkara.

Baca Juga: Viral Curhat Difabel di Makassar, Didiskriminasi Urus Tabungan di Bank

2. LBH Makassar menduga Rizal Parawansyah mengalami penyiksaan fisik saat dititipkan di rutan

LBH Makassar menggelar ekspos catatan akhir tahun 2019 / Sahrul Ramadan

Proses pendampingan saat itu dilanjutkan LBH dan keluarga korban. Azis menduga, Rizal mengalami penganiayaan secara fisik sepanjang dititipkan di dalam rutan. Dugaan kekerasan disimpulkan LBH mengingat fakta bahwa di sebagian besar tubuh remaja tersebut terdapat sejumlah luka lebam.

Namun, kata Azis, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait penanganan setelah kasus ini dilaporkan ke jajaran Polrestabes Makassar. “Belum diketahui apakah petugas rutan atau sesama tahanan yang menyiksa. Kami meyakini kalau itu memang penganiayaan, melihat bukti-bukti fisik di tubuhnya,” ucap Azis.

Terpisah, Humas Rutan Kelas 1 Makassar Nunung mengatakan, tidak begitu mengetahui informasi terkait tahanan difabel yang dititipkan sementara dari pihak kepolisian pada April lalu.

Namun untuk kategori tahanan titipan yang mengalami gangguan mental, pernah terdata. “Kalau gangguan mental memang ada. Tapi yang bulan April itu saya nanti cek ulang. Nanti saya cari tahu dulu,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi, sesaat lalu.

Baca Juga: 85 Korban Kekerasan Aparat Ditangani LBH Makassar Sepanjang 2019

Berita Terkini Lainnya