85 Korban Kekerasan Aparat Ditangani LBH Makassar Sepanjang 2019

Polisi paling banyak dilaporkan melakukan kekerasan

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mencatat sebanyak 85 orang menjadi korban kekerasan aparat penegak hukum sepanjang tahun 2019. Aparat dari berbagai institusi yang diadukan korban ke LBH, mulai dari oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar hingga Kepolisian.

“Dengan persebaran kasus di empat daerah di Sulawesi Selatan, masing-masing di Kota Makassar, Kabupaten Maros, Luwu Utara sampai di Bantaeng,” kata Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa dalam ekspos hasil catatan akhir tahun di kantornya, Jalan Pelita Raya, Selasa (31/12).

1. Kepolisian dominasi kasus kekerasan yang diterima dan didampingi LBH Makassar

85 Korban Kekerasan Aparat Ditangani LBH Makassar Sepanjang 2019LBH Makassar / Sahrul Ramadan

Dari berbagai institusi penegak hukum, aparat kepolisian disebutkan paling mendominasi melakukan pelanggaran kekerasan. Sejak Januari hingga Desember, LBH Makassar, kata Azis, menerima 17 permohonan pendampingan hukum kepada 46 orang korban kekerasan. 25 orang di antaranya merupakan pengungsi dari luar negeri pencari suaka, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor UNHCR Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.

Selebihnya, adalah mahasiswa hingga jurnalis. Perlakuan kekerasan yang diterima para pelapor sekaligus korban, umumnya saat melaksanakan aksi demonstrasi dalam peringatan berbagai momentum. Khususnya, saat demonstrasi Reformasi Dikorupsi yang dilaksanakan serentak di berbagai daerah di Indonesia, sepanjang September 2019.

"Agenda reformasi kepolisian yang dicanangkan untuk menciptakan institusi kepolisian yang profesional, demokratis dan humanis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), nampaknya makin jauh dari harapan. Dan sekali lagi mengalami kemunduran dari tahun ke tahun,” ungkap Azis.

2. Praktik kekerasan yang paling banyak terjadi berkaitan langsung dengan tugas teknis kepolisian dalam sistem peradilan pidana

85 Korban Kekerasan Aparat Ditangani LBH Makassar Sepanjang 2019Kedutaan Tiongkok Dijaga Ketat Aparat Kepolisian dengan Kawat Berduri (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Azis menyebut, dari seluruh permohonan yang diterima, praktik kekerasan yang paling banyak terjadi berkaitan langsung dengan tugas teknis kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur tetap (Protap).

“Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, disertai dengan perlakuan tidak manusiawi yakni penganiayaan dan penyiksaan. Serta tidak adanya surat penangkapan penahanan,” ucap Azis.

Di konteks lain, terdapat 19 orang korban yang ditangani LBH Makassar terkait pelanggaran prosedural dalam ranah dugaan pidana yang dilakukan kepolisian sepanjang tahun ini. Enam orang ditangkap tanpa disertai surat penangkapan, satu orang ditahan tanpa surat penahanan dan sisanya mereka yang melaporkan telah mengalami kekerasan fisik.

Korban juga tersebar di berbagai daerah di luar Kota Makassar. Absennya penegakan hukum yang adil, menurut Azis, mengakibatkan kekerasan terhadap korban oleh aparat kepolisian akan terus bertambah. Tren peningkatan itu diperkirakan akan terus bertambah jika komitmen untuk melakukan pembenahan internal di tubuh Polri tidak secara profesional dilaksanakan.

Baca Juga: Pelajar Gowa Ikut Demo Diancam Tidak Dapat SKCK, LBH: Tidak Masuk Akal

3. Budaya kekerasan dianggap LBH masih melekat di tubuh aparat, khususnya polisi

85 Korban Kekerasan Aparat Ditangani LBH Makassar Sepanjang 2019Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe / Sahrul Ramadan

LBH Makassar, lanjut Azis, menganggap kekerasan masih menjadi budaya yang turun temurun melekat di tubuh Polri. Khususnya dalam menangani berbagai persoalan hukum yang melibatkan para korban di lapisan masyarakat. Di sisi lain, katanya, institusi Bhayangkara itu masih memiliki kecenderungan untuk melindungi anggotanya dari jerat hukum.

Akibatnya, korban-korban kekerasan oleh kepolisian, tidak kunjung mampu mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. “Padahal substansi reformasi polri adalah mengubah pendekatan keamanan yang berorientasi untuk negara, menjadi pendekatan keamanan untuk kemanusiaan,” tegas Azis.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe sebelumnya, menyatakan komitmen untuk meningkatkan tugas dan fungsi pokok khususnya dalam sistem pengawasan internal. Prioritas pembenahan lebih difokuskan pada bidang jasa pelayanan Polri yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat yang sebelumnya sarat komplain dan keluhan.

Guntur menekankan kepada anggotanya untuk lebih meningkatkan upaya pengamanan dan penindakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Polri. Hal itu disebutkan Guntur, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Guntur dalam ekspos hasil penindakan sepanjang tahun 2019, di Mako Polrestabes Makassar, Senin (30/12) kemarin.

Baca Juga: Demo Ricuh DPRD Sulsel, LBH Makassar: 208 Orang Ditangkap, 221 Terluka

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya