LBH Makassar: Bayi Meninggal Dinyatakan Positif COVID-19 Tanpa Bukti
LBH menerima dua aduan masyarakat soal penanganan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menerima dua pengaduan dari masyarakat mengenai penanganan COVID-19. Laporan terkait dugaan kejanggalan sistem rumah sakit dalam menangani pasien dengan protokol COVID-19.
Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan, dua kasus diadukan langsung pihak keluarga pasien di posko pengaduan hukum korban layanan kesehatan dan jenazah COVID-19 di Sulsel. LBH Makassar membuka pengaduan secara gratis kepada masyarakat.
"Kasus pertama, kejadian 20 april 2020. Kasus kedua, 16 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020 (korban) meninggal dunia," kata Azis kepada IDN Times, Rabu (17/6).
Baca Juga: Dirugikan Kebijakan Terkait COVID-19? Lapor ke Posko LBH Makassar
1. Kasus pertama korban kecelakaan meninggal tapi dimakamkan dengan protokol COVID-19
Azis menyebut dua laporan datang dari pasien di dua rumah sakit berbeda di Makassar. Kasus pertama merupakan pasien korban kecelakaan. Korban mengalami benturan di kepala dan pendarahan di telinga kanan.
Menurut keterangan pihak keluarga, korban dibawa ke rumah sakit dengan harapan mendapat perawatan maksimal. Tapi korban yang dalam kondisi kritis di ruang ICU rumah sakit diduga tidak mendapat penanganan hingga dia dinyatakan meninggal.
"Penanganan jenazah korban dilakukan dengan prosedur penanganan COVID-19. Hal tersebut membuat kaget keluarga korban yang pada akhirnya mereka meminta penjelasan dari dokter yang menangani korban, namun tidak mendapatkan penjelasan dan malah menghindari keluarga korban," ucap Azis.
Baca Juga: Pengunjung Mal di Makassar: Di Luar Jaga Jarak, di Dalam Tidak Lagi