TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lari dari Tugas, Dua Anggota Polrestabes Makassar Masuk DPO

Masing-masing menghilang sejak 2017 dan 2020

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Bidang Propam Polrestabes Makassar menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang anggota polisi yang diduga melanggar tugas.

Keduanya adalah Aipda HR dan Bripka MI. Mereka dianggap menginggalkan tugas dinas karena sudah lama menghilang.

"Kami sudah mencari namun hingga kini belum ditemukan," kata Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar AKBP Awaluddin dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga: Pemasok Sabu buat 4 Pejabat Pemkot Makassar Belum Terungkap

1. Tinggalkan tugas dinas sejak 2017 dan 2020

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Awaluddin menjelaskan, Propam sudah mencari dua petugas nonaktif tersebut sejak lama. Aipda HR dinyatakan hilang sejak 25 April 2017 lalu. Sementara Bripka MI hilang sejak 24 September 2020. 

Mereka dianggap Melanggar pasal 14 ayat 1 Huruf (A) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Keduanya melanggar karena telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah," ungkap Awaluddin. 

2. Dua anggota yang jadi DPO berdinas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dua anggota polisi yang dicari berdinas di jajaran Polrestabes Makassar. Aipda HR merupakan anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, sedangkan Bripka MI dari Unit Sabhara Polsek Ujung Pandang. 

Awaluddin tidak menjelaskan lebih rinci mengenai bentuk pelanggaran seperti apa yang diperbuat kedua anggotanya, selain meninggalkan tanggung jawab berdinas. 

Baca Juga: Oknum Ormas Diduga Bubarkan Paksa Demo Buruh dan Mahasiswa di Makassar

Berita Terkini Lainnya