Lari dari Tugas, Dua Anggota Polrestabes Makassar Masuk DPO
Masing-masing menghilang sejak 2017 dan 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Bidang Propam Polrestabes Makassar menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang anggota polisi yang diduga melanggar tugas.
Keduanya adalah Aipda HR dan Bripka MI. Mereka dianggap menginggalkan tugas dinas karena sudah lama menghilang.
"Kami sudah mencari namun hingga kini belum ditemukan," kata Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar AKBP Awaluddin dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga: Pemasok Sabu buat 4 Pejabat Pemkot Makassar Belum Terungkap
1. Tinggalkan tugas dinas sejak 2017 dan 2020
Awaluddin menjelaskan, Propam sudah mencari dua petugas nonaktif tersebut sejak lama. Aipda HR dinyatakan hilang sejak 25 April 2017 lalu. Sementara Bripka MI hilang sejak 24 September 2020.
Mereka dianggap Melanggar pasal 14 ayat 1 Huruf (A) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Keduanya melanggar karena telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah," ungkap Awaluddin.
Baca Juga: Oknum Ormas Diduga Bubarkan Paksa Demo Buruh dan Mahasiswa di Makassar