Langgar Protokol Kesehatan di Makassar KTP Dicabut? Ini Penjelasannya
Satpol PP razia masker di area publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sanksi ditekankan kepada warga yang membuat kerumunan, tidak mengenakan masker di tempat umum, serta tidak menjaga jarak.
Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud nengungkapkan, petugas akan menggelar razia. Pihaknya akan menyita identitas warga sudah berulang kali ditegur namun tetap tak mengindahkan aturan tentang protokol pencegahan COVID-19.
"Kita sita (KTP) kalau berulang kali melakukan pelanggaran, tidak patuh. Dibekukan jika perlu," kata Iman di Makassar, Sabtu (20/6).
Mulai hari ini Satpol PP bakal menggelar razia sebagai penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang protokol pencegahan COVID-19. Aturan itu sudah disosialisasikan sejak Kamis (18/6) lalu. Razia digelar di berbagai tempat area publik, antara lain kafe dan pusat perbelanjaan.
"Kita melaksanakan kegiatan protokol kesehatan. Mengarahkan pengunjung untuk mencuci tangan, dan mengecek suhu tubuh pengunjung, menegur pengunjung yang tidak memakai masker dan mengingatkan pengunjung untuk selalu jaga jarak," Iman menerangkan.
1. Pembekuan KTP tidak diatur di dalam UU
Mersepons ucapan Kasatpol PP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Ariaty Puspasari buka suara. Dia menyebut wacana pembekuan KTP bagi pelanggar protokol kesehatan tidak ada di undang-undang.
"Saya luruskan dulu. Di UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tidak ada satu pasal pun mau pun ayat yang menyatakan pembekuan KTP Elektronik," kata Ariaty kepada IDN Times saat dikonfirmasi terpisah.
Ariaty menjelaskan, tidak ada satu pun poin di dalam Perwali 31/2020 yang menyebutkan bahwa KTP bagi pelanggar protokol kesehatan dibekukan atau dinonaktifkan. Terlebih jika disebut merujuk dalam UU tentang administrasi kependudukan.
"Kalau pun ada, misalnya ada pembekuan, itu betul-betul extra ordinary yang tidak diatur dalam UU," ujarnya.