TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPPU Tunggu Bukti Baru soal Monopoli Tambang Pasir Laut

KPPU berhenti tangani laporan awal karena bukti tak cukup

Ilustrasi KPPU. IDN Times/Maulana

Makassar, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar menunggu laporan baru soal dugaan monopoli usaha proyek tambang pasir laut di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya KPPU Makassar menghentikan perkara yang dilaporkan Koalisi Selamatkan Laut Indonesia (KSLI) karena dianggap kurang bukti.

"Kalau ada bukti baru yang memang lebih relevan, bisa kita lihat lagi dan tindaklanjuti lagi," kata Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana saat dihubungi IDN Times, Jumat malam (9/7/2021).

Baca Juga: KPPU Hentikan Laporan Dugaan Monopoli Usaha Tambang Pasir Laut Sulsel

1. KPPU anggap bukti awal tidak sinkron dengan pokok pelaporan

Unjuk rasa nelayan Kodingareng tolak tambang pasir laut. IDN Times/ASP

Hilman menjelaskan, bukti awal yang diajukan KSLI selaku pelapor dianggap tidak sinkron dengan pokok laporan. Dalam laporannya, KSLI mengajukan bukti berupa akta perusahaan yang mencantumkan nama kedua terlapor, yakni direksi pada perusahaan tambang pasir laut yang beroperasi di Makassar.

Hilman bilang, pihaknya juga sudah memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. "Tidak semua laporan harus lanjut pada tahap pemeriksaan atau penanganan perkara. Ada konteks yang dipahami pelapor yang berbeda menurut undang-undang," ujarnya.

2. KPPU beri kesempatan KSLI melapor kembali

Nelayan Pulau Kodingareng menolak kapal penambang pasir beroperasi. IDN Times/Walhi Sulsel

Hilman mengatakan, KSLI bisa bersurat kembali jika ingin laporan mereka ditangani. Dengan catatan, memenuhi minimal satu alat bukti mendasar dalam dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

"Kalau ada fakta baru, bukti baru kita proses lagi, mulai dari klarifikasinya," ucap Hilman.

Hilman menambahkan, dalam laporan awal itu, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Mulai dari mengaji pokok laporan hingga alat bukti.

"Jadi tidak serta merta langsung dihentikan, (melainkan) sesuai dengan prosedur," katanya.

Baca Juga: Sentil Isu Reklamasi, Makassar Biennale Gelar Lomba Foto Sunset

Berita Terkini Lainnya