KPPU Tunggu Bukti Baru soal Monopoli Tambang Pasir Laut
KPPU berhenti tangani laporan awal karena bukti tak cukup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar menunggu laporan baru soal dugaan monopoli usaha proyek tambang pasir laut di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya KPPU Makassar menghentikan perkara yang dilaporkan Koalisi Selamatkan Laut Indonesia (KSLI) karena dianggap kurang bukti.
"Kalau ada bukti baru yang memang lebih relevan, bisa kita lihat lagi dan tindaklanjuti lagi," kata Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana saat dihubungi IDN Times, Jumat malam (9/7/2021).
Baca Juga: KPPU Hentikan Laporan Dugaan Monopoli Usaha Tambang Pasir Laut Sulsel
1. KPPU anggap bukti awal tidak sinkron dengan pokok pelaporan
Hilman menjelaskan, bukti awal yang diajukan KSLI selaku pelapor dianggap tidak sinkron dengan pokok laporan. Dalam laporannya, KSLI mengajukan bukti berupa akta perusahaan yang mencantumkan nama kedua terlapor, yakni direksi pada perusahaan tambang pasir laut yang beroperasi di Makassar.
Hilman bilang, pihaknya juga sudah memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. "Tidak semua laporan harus lanjut pada tahap pemeriksaan atau penanganan perkara. Ada konteks yang dipahami pelapor yang berbeda menurut undang-undang," ujarnya.
Baca Juga: Sentil Isu Reklamasi, Makassar Biennale Gelar Lomba Foto Sunset