TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPPU Hentikan Laporan Dugaan Monopoli Usaha Tambang Pasir Laut Sulsel

Koalisi Selamatkan Laut Indonesia sebut KPPU tak transparan

Perjuangan nelayan Kodingareng mengusir kapal tambang pasir laut/Walhi Sulsel

Makassar, IDN Times - Koalisi Selamatkan Laut Indonesia kecewa pada sikap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghentikan laporan dugaan monopoli usaha dalam proyek tambang pasir laut di perairan Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan, yang tergabung dalam koalisi mengatakan, pihaknya melayangkan laporan sejak Sepetember 2020.

"Kita laporkan rangkap jabatan satu orang nama menjabat di dua perusahaan berbeda dalam sektor yang sama," kata Edy dalam konfrensi pers virtual di Makassar, Jumat (9/7/2021).

1. Koalisi Selamatkan Laut Indonesia lampirkan bukti dalam laporan ke KPPU

Aktivitas masyarakat Pulau Kodingareng. IDN Times/Walhi Sulsel

Edy menjelaskan, Koalisi Selamatkan Laut Indonesia melampirkan bukti-bukti permulaan dalam laporan yang dilayangkan ke KPPU. Antara lain, dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan ada dua orang nama yang memegang jabatan penting di dalam dua perusahaan berbeda.

Menurut Edy, seluruh syarat laporan ke KPPU telah dipenuhi. Syarat itu, kata Edy, tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang monopoli pasar dan praktik persaingan usaha tidak sehat.

"Nanti kurang lebih 4 bulan, di bulan Januari 2021 baru kita menerima undangan klarifikasi untuk memperjelas materi-materi yang kita adukan ke KPPU," ungkap Edy.

Beberapa pekan setelah diklarifikasi, pihak koalisi kemudian berupaya mempertanyakan perkembangan laporan tersebut ke KPPU. "Apakah masih di tahap klarifikasi, apakah penyelidikan atau pemeriksaan pendahuluan atau sudah sampai pemeriksaan lanjutan. Itu yang yang tidak pernah kita tahu dari KPPU," ujar Edy.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap, Aktivis Minta KPK Buka Kasus Kodingareng

2. Koalisi anggap KPPU tak profesional dan tak transparan

Kapal penambang pasir laut di Perairan Sangkarrang, Makassar, Sulsel. IDN Times/WALHI Sulsel

Lebih lanjut kata Edy, informasi penghentian laporan diterimanya pada 26 Juni 2021 lalu. Edy menyebut, laporan itu dihentikan oleh KPPU karena dokumen atau berkas laporan tidak memenuhi syarat alat bukti. "Nah ini yang kami sesalkan karena KPPU tidak transparan dalam menangani perkara," ungkap Edy.

Menurut Edy, dalih KPPU itu bertentangan dengan pasal 6 ayat 4 dalam peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019. Di dalamnya diatur lima poin alat bukti yang dilampirkan pelapor. Yakni saksi, keterangan ahli, bukti dokumen, petunjuk, dan keterangan terlapor.

Koalisi menganggap bahwa KPPU tidak profesional dalam menangani perkara yang mereka laporkan terkait dugaan monopoli usaha dalam proyek tambang pasir laut di Sulsel. "Ini tidak ada penyampaian di awal berkas apa yang mesti kami lengkapi," imbuh Edy.

Baca Juga: Nelayan Kodingareng Rugi Rp80,4 Miliar karena Penambangan Pasir Laut

Berita Terkini Lainnya