KPPU Hentikan Laporan Dugaan Monopoli Usaha Tambang Pasir Laut Sulsel
Koalisi Selamatkan Laut Indonesia sebut KPPU tak transparan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Koalisi Selamatkan Laut Indonesia kecewa pada sikap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghentikan laporan dugaan monopoli usaha dalam proyek tambang pasir laut di perairan Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan, yang tergabung dalam koalisi mengatakan, pihaknya melayangkan laporan sejak Sepetember 2020.
"Kita laporkan rangkap jabatan satu orang nama menjabat di dua perusahaan berbeda dalam sektor yang sama," kata Edy dalam konfrensi pers virtual di Makassar, Jumat (9/7/2021).
1. Koalisi Selamatkan Laut Indonesia lampirkan bukti dalam laporan ke KPPU
Edy menjelaskan, Koalisi Selamatkan Laut Indonesia melampirkan bukti-bukti permulaan dalam laporan yang dilayangkan ke KPPU. Antara lain, dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan ada dua orang nama yang memegang jabatan penting di dalam dua perusahaan berbeda.
Menurut Edy, seluruh syarat laporan ke KPPU telah dipenuhi. Syarat itu, kata Edy, tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang monopoli pasar dan praktik persaingan usaha tidak sehat.
"Nanti kurang lebih 4 bulan, di bulan Januari 2021 baru kita menerima undangan klarifikasi untuk memperjelas materi-materi yang kita adukan ke KPPU," ungkap Edy.
Beberapa pekan setelah diklarifikasi, pihak koalisi kemudian berupaya mempertanyakan perkembangan laporan tersebut ke KPPU. "Apakah masih di tahap klarifikasi, apakah penyelidikan atau pemeriksaan pendahuluan atau sudah sampai pemeriksaan lanjutan. Itu yang yang tidak pernah kita tahu dari KPPU," ujar Edy.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap, Aktivis Minta KPK Buka Kasus Kodingareng
Baca Juga: Nelayan Kodingareng Rugi Rp80,4 Miliar karena Penambangan Pasir Laut