KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah sebagai Saksi
Kadis PUTR Bulukumba kembali dipanggil usai mangkir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi pada kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Pada jadwal pemeriksaan hari ini, Rabu (7/4/2021), ada empat orang saksi yang diagendakan dipanggil. Di antaranya M Fathul Fauzy Nurdin. Dia adalah anak Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel nonaktif yang jadi salah satu tersangka.
KPK juga kembali memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan. Selain itu itu, dua saksi lain yang dipanggil merupakan wiraswasta.
"Raymond Ardan Arfandy wiraswasta dan John Theodore wiraswasta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Pada kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, dua lainnya adalah Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat serta kontraktor rekanan Agung Sucipto.
Baca Juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Periksa Eks Bupati Bulukumba
1. Bendahara DPW NasDem Sulsel sudah diperiksa
Pada Selasa, 6 April 2021, penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya. Di antaranya Fery Tanriady, wiraswasta yang saat ini menjabat sebagai Bendahara DPW Partai NasDem Sulsel. Satu saksi lainnya adalah Muhammad Irham Samad, yang berstatus sebagai mahasiswa.
"Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER maupun aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," Fikri menerangkan.
Baca Juga: Tiga Saksi Kasus Nurdin Abdullah Tidak Menghadiri Pemeriksaan di KPK