Tiga Saksi Kasus Nurdin Abdullah Tidak Menghadiri Pemeriksaan di KPK

Termasuk bendahara NasDem Sulsel dipanggil KPK sebagai saksi

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap satu dari empat saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Empat orang yang diagendakan diperiksa, Rabu (24/3/2021), adalah Fery Tanriady, John Theodore, serta A Indar. Ketiganya merupakan pengusaha. Sementara Rudy Ramlan adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bulukumba. 

"Indar dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak Pokja di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis Rabu malam.

1. Tiga saksi lain tidak hadir, termasuk bendahara NasDem Sulsel

Tiga Saksi Kasus Nurdin Abdullah Tidak Menghadiri Pemeriksaan di KPKIlustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keempat saksi, hanya satu yang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Tiga lainnya tidak hadir. KPK hanya menerima konfirmasi ketidakhadiran  dari satu saksi yaitu Fery Tanriady. 

Fery diketahui merupakan Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel.

"Tidak hadir dan mengkonfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang yaitu saksi Fery Tanriady," ungkap Fikri.

2. KPK ingatkan dua saksi lainnya agar kooperatif

Tiga Saksi Kasus Nurdin Abdullah Tidak Menghadiri Pemeriksaan di KPKPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

KPK, kata Fikri, tidak menerima konfirmasi ketidakhadiran dari dua saksi lainnya. Mereka adalah John Theodore dan Rudy Ramlan. Dua saksi itupun diingatkan agar bertindak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana surat panggilan tim penyidik KPK yang akan segera dikirimkan, atas nama saksi," imbuh Fikri.

Baca Juga: KPK Cecar Peran Wagub Sulsel dan Dua Pengusaha soal Dugaan Suap Nurdin

3. Pemeriksaan saksi bagian dari kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah

Tiga Saksi Kasus Nurdin Abdullah Tidak Menghadiri Pemeriksaan di KPKTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Merujuk dalam keterangan Fikri sebelumnya, pemeriksaan saksi merupakan lanjutan proses pengumpulan keterangan dalam kasus yang menjerat tersangka Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto. 

Pada Selasa, 23 Maret, KPK telah memeriksa tiga dari empat orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka yakni, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan dua lainnya adalah pihak swasta, Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA dan kawan-kawan. Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang Petrus Yalim," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis Selasa malam.

Baca Juga: KPK Periksa Bendahara NasDem Sulsel pada Kasus Nurdin Abdullah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya