TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Tolak Damai, Proses Hukum Perundungan Siswi Makassar Berlanjut

Polisi berupaya mendamaikan korban dengan pelaku

Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Makassar telah berupaya untuk memediasi kasus perundungan dan penganiayaan pelajar SMP. Polisi juga telah mempertemukan pihak keluarga korban berinisial AI (13) dan tersangka berinisial PA (13).

"Namun tidak ada kesepakatan atau perdamaian sehingga diputuskan untuk dilakukan proses lanjut," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar, AKP Lando, Selasa (25/1/2022) malam.

1. Pihak korban menolak berdamai

Tangkapan layar rekaman video perundungan siswi SMP di Makassar/Istimewa

Lando menyatakan, upaya mediasi untuk mencari solusi atau restorative justice (JC) berlangsung di Polrestabes Makassar, Kamis, (20/1/2022). Meski memaafkan, keluarga korban kukuh agar proses hukum berjalan.

"Dan akhirnya sudah digelarkan (perkara) juga kemarin, pada 24 Januari untuk ditingkatkan (kasusnya) ke tahap penyidikan," ungkap Lando.

Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Siswi SMP di Makassar 

2. Polisi lengkapi berkas perkara

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lando menambahkan, karena proses hukum berlanjut, petugas segera melengkapi berkas perkara kasus ini. Polisi juga berkoordinasi dengan otoritas terkait mengingat tersangka masih di bawah umur.

Dalam kasus ini, petugas telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak korban dan pihak sekolah, serta menyita barang bukti rekaman video perundungan yang sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Pelaku Perundungan Siswi SMP di Makassar Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya