TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Penembakan Polisi Tuntut Pelaku Dihukum Pidana

Keluarga korban berharap pelaku dihukum setimpal

Ilustrasi. Keluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Makassar, IDN Times - Tiga orang pemuda korban penembakan di Jalan Barukang Makasar, resmi melapor secara pidana ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Laporan diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, yang ditunjuk sebagai penasihat hukum korban.

"Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/275/IX/2020/SPKT Polda SULSEL berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/275/IX/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 5 September 2020," kata penasihat hukum korban Abdul Azis Dumpa lewat keterangan tertulisnya kepada jurnalis di Makassar, Senin (7/9/2020).

Dalam kasus ini, Propam Polda Sulsel sudah memeriksa 16 petugas polisi yang ada di lokasi kejadian. Satu orang di antaranya, Bripka US, ditahan.

Baca Juga: LBH Sebut Penembakan 3 Warga Makassar Didahului Penikaman

1. Keluarga korban melaporkan Bripka US

Keluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Azis mengatakan, keluarga korban melaporkan polisi berinisial US, anggota Polsek Ujung Tanah Makassar. Polisi berpangkat Bripka itu disebut pelaku penembakan atas tiga korban. Dalam kasus itu, korban berinisial AJ akhirnya meninggal. Sedangkan dua korban lain, IB dan AM, luka terkena tembak di kaki.

Korban mengajukan laporan pidana dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, kekerasan yang berujung kematian, serta membantu atau turut serta melakukan tindak pidana.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 338 KUHPidana subsidaer 170 KUHPidana juncto 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana," ucap Azis.

2. LBH sebut sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tindakan represif aparat

Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa. IDN Times/Sahrul Ramadan

Penembakan terhadap tiga warga terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020. Azis menyebut pihak korban menduga kuat polisi menggunakan senjata api dengan sewenang-wenang.

Menurut Azis, dalam proses investigasi, pihaknya menemukan sejumlah bukti tindakan represif aparat. Mulai dari keterangan sejumlah saksi yang menyaksikan langsung peristiwa itu, hingga bukti pendukung berupa rekaman CCTV.

"Ada juga puluhan selongsong peluru yang ditemukan warga di lokasi kejadian," ucap Azis.

Bukti-bukti tersebut, kata Azis, menguatkan bahwa oknum polisi bertindak membabi buta. Terlebih, penembakan dilakukan saat warga sedang berkerumun. Dia menyatakan tidak ada situasi mendesak, seperti kronologi versi polisi.

"Tidak ada situasi yang mendesak yang membenarkan anggota polisi untuk menggunakan senjata api. Hal ini dikuatkan oleh keberadaan anggota polisi Babinkamtibmas Polsek Ujung Tanah bersama dengan warga yang menenangkan situasi," jelas Azis.

Baca Juga: Keluar dari RS, Polda Sulsel Segera Periksa 2 Korban Penembakan

Berita Terkini Lainnya