Korban Penembakan Polisi Tuntut Pelaku Dihukum Pidana
Keluarga korban berharap pelaku dihukum setimpal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tiga orang pemuda korban penembakan di Jalan Barukang Makasar, resmi melapor secara pidana ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Laporan diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, yang ditunjuk sebagai penasihat hukum korban.
"Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/275/IX/2020/SPKT Polda SULSEL berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/275/IX/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 5 September 2020," kata penasihat hukum korban Abdul Azis Dumpa lewat keterangan tertulisnya kepada jurnalis di Makassar, Senin (7/9/2020).
Dalam kasus ini, Propam Polda Sulsel sudah memeriksa 16 petugas polisi yang ada di lokasi kejadian. Satu orang di antaranya, Bripka US, ditahan.
Baca Juga: LBH Sebut Penembakan 3 Warga Makassar Didahului Penikaman
1. Keluarga korban melaporkan Bripka US
Azis mengatakan, keluarga korban melaporkan polisi berinisial US, anggota Polsek Ujung Tanah Makassar. Polisi berpangkat Bripka itu disebut pelaku penembakan atas tiga korban. Dalam kasus itu, korban berinisial AJ akhirnya meninggal. Sedangkan dua korban lain, IB dan AM, luka terkena tembak di kaki.
Korban mengajukan laporan pidana dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, kekerasan yang berujung kematian, serta membantu atau turut serta melakukan tindak pidana.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 338 KUHPidana subsidaer 170 KUHPidana juncto 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana," ucap Azis.
Baca Juga: Keluar dari RS, Polda Sulsel Segera Periksa 2 Korban Penembakan