Kepsek di Jeneponto Ditangkap dengan Tuduhan Mencabuli Siswi
Oknum kepsek telah ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Sekolah salah satu SMK di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan atas kasus pencabulan. AK, inisial pria itu, diduga mencabuli siswinya, NF, yang berusia 17 tahun.
"Korbannya masih dibawah umur. Yang oknumnya (kepsek) sudah ditetapkan juga sebabagai tersangka," kata Kanit PPA Polres Jeneponto Ipda Uji Mugni, saat dihubungi IDN Times, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Sahkan RUU PKS
1. Tersangka kepsek belum mau mengakui perbuatannya
Uji menerangkan, kasus ini dilaporkan korban dan keluarganya ke Polres Jeneponto pada Senin, 29 Maret 2021. Laporan dilayangkan tak berselang lama setelah kejadian.
"Kejadian dengan laporannya di hari yang sama juga," ungkap Uji.
AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara internal pada Rabu 7, April. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan semua alat bukti.
"Yang bersangkutan ini belum mau mengakui. Tapi kita terus dalami," tegasnya.
Baca Juga: Lakukan 5D Saat Menjadi Saksi Pelecehan Seksual, Jangan Diam!