Kenalan di Medsos, Pria di Makassar Rampas Barang dan Cabuli Siswi
Pelaku juga merampas barang berharga milik korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinsial AMR (24) ditangkap polisi setelah dilaporkan terlibat dalam kasus perampasan dan pencabulan. Korbannya adalah perempuan NI, seorang pelajar berusia 16 tahun.
"Tindak pidana ancaman kekerasan, tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," kata Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrulla dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa (20/4/2021).
1. Polisi tembak kaki pelaku karena melawan saat ditangkap
AMR ditangkap di rumahnya di Jalan Tamalate 2 pada Senin, 19 April 2021, sekitar pukul 18.00 WITA. Penangkapan itu, kata Nasrulla, merupakan hasil penyelidikan dari laporan yang diterima pihaknya pada akhir pekan lalu.
Saat penangkapan, petugas terpaksa menembak kaki AMR karena berupaya kabur dan melawan petugas. Pelaku mendapat perawatan di RS Bhayangkara sebelum dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk diperiksa.
Selain AMR, petugas Jatanras Polrestabes Makassar juga sempat memeriksa tiga orang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Mereka adalah, AM (27), JA (46) dan SU (43). Ketiganya diamankan di sejumlah tempat di Makassar usai penangkapan AMR.
Baca Juga: Dugaan Prostitusi Online, 16 Remaja Makassar Ditangkap di Hotel
Baca Juga: 3 Pemuda Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Kamar Hotel