Keluarga Nekat Bongkar Makam COVID-19 karena Amanah Mimpi
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menetapkan enam orang tersangka atas pembongkaran makam dan pengambilan jenazah korban COVID-19.
Kasus ini terkait pembongkaran tujuh makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bilalangnge, Kecamatan Bacukiki. Belakangan diketahui bahwa empat jenazah yang raib dipindahkan oleh keluarga ke pemakaman lain.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan menyebut pelaku masing-masing berinisial AK, NA, AAS, A, D, dan R. Menurut pengakuan pelaku, mereka nekat membongkar makam untuk menunaikan amanah.
"Mereka terbebani amanah saat bertemu dengan almarhum di dalam mimpi," kata Zulpan saat dihubungi IDN Times, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: 6 Orang Tersangka Pembongkaran Makam COVID-19 di Parepare
1. Tersangka mengaku bertemu almarhum di dalam mimpi
Motif pemindahan jenazah korban COVID-19 diketahui dari pemeriksaan para tersangka. Enam tersangka merupakan keluarga dari empat jenazah yang dipindahkan paksa dari pemakaman COVID-19.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku diminta oleh almarhum yang datang lewat mimpi. Almarhum konon ingin makamnya dipindahkan dari pemakamam khusus pasien COVID-19 itu.
"Jadi amanah itu yang mereka laksanakan," ucap Zulpan.
Baca Juga: 7 Makam Terbongkar, Jenazah COVID-19 di Parepare Raib