Kekerasan dan UU ITE, Ancaman Nyata Kebebasan Pers di Sulsel
Kekerasan dan UU ITE dijadikan senjata membungkam pers
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mencatat tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis yang paling menyita perhatian di Sulawesi Selatan, sepanjang tahun 2019 hingga 2021.
Pertama, kasus kekerasan yang menimpa tiga jurnalis di Makassar. Mereka masing-masing adalah, Muhammad Darwin Fathir jurnalis ANTARA, Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today dan Saeful jurnalis Inikata.com. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada, 24 September 2019.
Ketiganya menjadi korban represi aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo. Enam anggota polisi jajaran Polda Sulsel kala itu dianggap bersalah.
Dua di antaranya menjalani sidang disiplin pada Oktober 2019. Mereka dijatuhi sanksi penahanan dalam ruangan khusus selama 21 hari. Sementara empat lainnya dikabarkan diproses pidana.
"Tapi sampai saat ini belum ada sama sekali kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut," kata jurnalis penyintas kekerasan, Muhammad Darwin Fathir kepada IDN Times, Jumat (4/2/2022).
Bersama AJI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar serta para penyintas berulang kali meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut di Polda Sulsel. Namun, belum ada kejelasan yang didapatkan. "Kasus ini bahkan sudah berlarut-larut," ucap Darwin.
Menurut Darwin, kasus ini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum agar mau bersikap transparan. "Belum ada kabar sama sekali sampai di mana sebenarnya proses hukum ini berjalan. Kami mendesak kepolisian serius menangani kasus ini," tegasnya.
1. Kriminalisasi jurnalis melalui UU ITE
Selain kekerasan, kasus lain yang dicatat AJI Makassar adalah berbagai tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satunya menimpa Asrul, jurnalis dari media Berita.News yang dituding mencemarkan nama baik karena memberitakan kasus dugaan korupsi di Kota Palopo, pada Mei 2019.
Pengadilan tingkat pertama PN Palopo memutus Asrul bersalah dengan pidana penjara 3 bulan, karena didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Asrul didampingi tim penasihat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar.
Baca Juga: AJI Makassar: Narasumber Project Multatuli Dikriminalisasi
Baca Juga: Tolak Sekretariat Digusur, Jurnalis Kampus UMI Makassar Dipolisikan