Kata Pemilik Warkop yang Bangun Tembok Tutupi Rumah Lansia di Makassar
Pasangan lansia nyaris terkurung dalam rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemilik Warkop Pojok, H Rahmat, buka suara menyikapi ramai-ramai informasi terkait bangunan usaha miliknya menutupi akses masuk rumah tetangganya. Pemilik rumah itu adalah pasangan lansia Hamzah Daeng Lallo (68) bersama istrinya Halima (77).
Kedua lansia tinggal di Jalan Aroepala Nomor 3 RT 4, RW 5, Hertasning Baru, Kelurahan Kasi-Kasi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, bersebalahan dengan usaha milik Rahmat. "Ngawur dia itu. Bicara soal tanahnya tapi tidak bersertifikat," kata Rahmat kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
1. Pernyataan tertulis dianggap dilanggar
Rahmat menampik bahwa bangunan miliknya menutup akses masuk ke rumah pasangan lansia itu. Rahmat mengaku telah mengibahkan tanah miliknya sekitar 1 meter persegi agar bisa dilalui Daeng Lallo dan keluarganya. Namun, tanah itu justru dimanfaatkan Daeng Lalo untuk memperlebar rumahnya.
Rahmat bilang, kisruh tanah itu awalnya terjadi sejak 2010 lalu. Tanah miliknya diklaim oleh Daeng Lallo, saat Rahmat berencana membangun di area tersebut. "Makanya di 2013 kita dimediasi sama pemerintah kelurahan di sini untuk buat pernyataan tertulis," ungkap Rahmat.
Pernyataan tertulis ditujukan kepada Daeng Lallo untuk mengakui bahwa tanah berukuran 8,5 meter persegi adalah milik Rahmat, sesuai dengan pemegeng sertifikat asli tanah. Pernyataan bermaterai disepekati Daeng Lallo. Dalam perjalanannya, Daeng Lallo, kata Rahmat, justru akan menyewakan tanah itu ke orang lain.
"Itukan namanya melanggar. Kalau saya mau, dari dulu mungkin saya sudah perkarakan. Tapi saya kasian. Jadi saya sabar saja itu hari, berharap kalau Daeng Lallo ini sadar," ujar Rahmat.
Baca Juga: Viral Pelanggan PLN di Makassar Harus Bayar Tagihan Listrik Rp19 Juta
Baca Juga: Viral Kakek di Makassar Terkurung dalam Rumah karena Tertutup Tembok