TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kata LBH soal Penyelidikan Dugaan Perkosaan di Lutim Dibuka Kembali 

Penyelidikan harus sesuai prosedur dan korban didampingi

Ibu korban saat melapor ke P2TP2A Makassar, 2019 lalu. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, merespons langkah Polri membuka kembali penyelidikan kasus dugaan perkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Kabar baik karena penyelidikan perkara ini, kita tunggu saja tindakan Polri ketika ini dibuka artinya akan banyak bukti-bukti, fakta-fakta yang akan terungkap," kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir, saat dikonfirmasi Kamis (14/10/2021) malam.

1. Pemeriksaan harus sesuai prosedur

Konferensi pers LBH Makassar soal kasus 3 bocah korban pelecehan seksual di Lutim. IDN Time/Sahrul Ramadan

Menurut Haedir, pihaknya menunggu pemeriksaan fakta-fakta baru yang akan digali saat penyeilidikan kasus ini kembali dibuka. Khususnya upaya pengumpulan bukti dalam pemeriksaan kondisi fisik dan psikologis ketiga korban.

"Beberapa hal yang harus dilakukan, kan memeriksa kembali korban dengan prosedur kemudian mengambil bukti yang ada di rumah sakit Lutim," ungkap Haedir.

Baca Juga: Korban Dugaan Perkosaan di Lutim Rasakan Intimidasi Didatangi Polisi

2. LBH desak pemeriksaan korban harus didampingi kuasa hukum

Kantor LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut Haedir berharap, pemeriksaan korban nantinya bisa melibatkan pendamping dan kuasa hukum. "Kedua kita berharap dilakukan Polda penyelidikannya atau setidak-tidaknya Polda dengan supervisi Polri. Tidak ke Polres (Lutim) lagi," imbuhnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan, penyidik telah membuat laporan polisi model A per tanggal 12 September 2021. "Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ahmad di Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: LBH Makassar Tolak Korban Dugaan Perkosaan Lutim Diperiksa Kandungan

Berita Terkini Lainnya