Kasus Suap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera Disidang
Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara tahap dua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, satu tersangka lainnya yaitu eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat, juga segera dikirim ke meja hijau.
"Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU," kata Plt jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Kamis (24/6/2021).
1. Masa penahanan tersangka ditambah 20 hari
Ali menjelaskan, kedua tersangka kini telah berstatus sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU berwenang menambah masa penahanan keduanya selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 24 Juni hingga 13 Juli.
Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1. Selama 14 hari ke depan, tim JPU akan menyusun surat rencana dakwaan (rendak).
"Dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," tegas Fikri.
Baca Juga: Jaksa Pertimbangkan Penyuap Nurdin Abdullah Jadi Justice Collaborator
Baca Juga: KPK Target Perkara Nurdin Abdullah Rampung Pekan Depan