TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 di Makassar, Polisi Periksa 12 Saksi

Saksi diperiksa bertambah dari sebelumnya 11 orang

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times / Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Penyidikan kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Daya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus berjalan. Saat ini, jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Polrestabes Makassar telah memeriksa belasan orang saksi.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 12 orang saksi. Kita masih dalami siapa-siapa saja yang terlibat di antara pemeriksaan saksi-saksi ini," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat ditemui di Kantor Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).

1. Polda Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini

Jenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times

Kata Ibrahim, keterangan saksi-saksi yang diperiksa bisa menjadi rujukan pihaknya mengetahui peran masing-masing orang. Keterangan saksi juga untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini. Dengan begitu upaya penyidik untuk mengetahui tersangka dalam kasus ini bisa secepatnya dilakukan.

Kasus ini menurut Ibrahim, menjadi edukasi agar masyarakat tidak bertindak gegabah dalam hal penanganan pasien COVID-19. "Semuanya dalam proses pemeriksaan. Nanti disampaikan hasilnya seperti apa," ucap Ibrahim.

Baca Juga: Dua Orang Diperiksa soal Kasus Jenazah Dijamin Legislator di Makassar

2. Saksi yang diperiksa mulai dari petugas lingkup RSUD Daya, warga hingga kepolisian

Ilustrasi. Penyerahan bantuan APD kepada RSUD Daya Makassar dan RSUD Salewangang Maros, Sabtu (11/4). (Humas Pemprov Sulsel.)

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul sebelumnya menyatakan, pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi. Tambahan satu saksi yang disebutkan Kabid Humas Ibrahim Tompo, menggenapkan saksi dalam kasus tersebut menjadi 12 orang.

Saksi yang diperiksa saat itu, kata Agus, terdiri dari petugas teknis rumah sakit, tenaga kesehatan, warga, dan keluarga jenazah hingga petugas kepolisian yang saat itu tengah bertugas di RSUD Daya. Dua orang diperiksa lebih awal sejak Kamis, 2 Juli 2020.

Sembilan orang sisanya, diperiksa Senin,  6 Juli 2020 lalu. "Kita akan analisa itu dari proses pemeriksaan saksi-saksi. Yang diperiksa, bisa jadi mereka tersangka. Setelah saksi-saksi (diperiksa) kita gelar lagi kemudian kita tentukan, (hasil) analisanya," jelas Agus.

Baca Juga: Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Diperiksa BK DPRD Makassar

Berita Terkini Lainnya