Kasus Kartu SIM Ilegal, Pelaku Pakai Data NIK dari Dukcapil Ambon
Tersangka awalnya mengaku dapat data dari internet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar terus menyelidiki kasus penjualan kartu SIM seluler prabayar yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) ilegal. Polisi masih akan meminta keterangan dari sejumlah pihak sebelum melimpahkan kasus ke kejaksaan.
Dalam kasus ini Polrestabes Makassar menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial EM (47), AG (30), GT (41), SS (25), dan HR (20). Mereka sebelumnya ditangkap karena menjual kartu SIM seluler yang sudah diregistrasi. Kartu dengan data ilegal itu dipasarkan di media sosial.
"Kalau sekarang kita tinggal periksa ahli komunikasi. Kan dari pihak Telkomsel juga sudah diambil keterangannya. Kalau ahlinya sudah kita periksa, kita kirim berkasnya (perkara)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul di Makassar, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Komplotan Penjual Kartu Perdana Pakai NIK Ilegal Ditangkap di Makassar
1. Penahanan tersangka sempat ditangguhkan
Polrestabes Makassar merilis kasus penjualan kartu SIM seluler ilegal pada 8 Juni 2020 lalu. Saat itu lima tersangka langsung ditahan. Tapi polisi sempat menangguhkan penahanan mereka.
Agus mengungkapkan, penangguhan dilakukan lantaran waktu penahanan mereka kala itu akan habis. Sementara beberapa saksi belum sempat diperiksa.
"Kita sempat memberikan wajib lapor ke para tersangka atau penangguhan penahanan. Kalau sekarang kita tinggal periksa ahli komunikasinya saja. Paling minggu depan berkasnya sudah dikirim," ucap Agus.
Baca Juga: Gunakan NIK Tanpa Izin, Pembuat Kartu SIM Ilegal Ditangkap