Kasus Dana Hibah, 2 Eks Pejabat KPU Makassar Divonis 5 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim dianggap ringan oleh JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, resmi memvonis bersalah M Sabri terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2018.
Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar itu dijatuhi hukuman kurangan penjara selama lima tahun. Vonis dibacakan langsung ketua majelis hakim Daniel Pratu, dalam persidangan, Selasa (21/1) petang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa," kata Daniel membacakan vonis tersebut.
1. Sabri dinyatakan melakukan korupsi keuangan negara sebesar Rp6,42 miliar
Majelis hakim dalam amar putusan mengatakan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp6,42 miliar, sebagaimana yang tertuang sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
Sabri dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Vonis terhadap Sabri serupa dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa lainnya. Satu terdakwa lain adalah mantan bendahara pembantu KPU, Habibie. Dia divonis lima tahun penjara tanpa dibebankan denda mengingat perannya hanya diperbantukan oleh Sabri.
Baca Juga: Mantan Sekretaris KPU Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca Juga: Eks Sekretaris KPU Makassar Didakwa Korupsi Rp6,4 M Hibah Pilkada