Jika PSBB Usai, Perwali Makassar Masih Berlaku untuk Cegah COVID-19
Ketentuan Perwali sebagai rujukan masih akan dibahas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Yusuf memastikan, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya berakhir, bukan berarti masyarakat dengan bebas beraktivitas tanpa mementingkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19, disebutkan Yusran, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020. "Akan tetap ada perwali itu yang mengatur protokol kesehatan setelah PSBB," kata Yusran kepada jurnalis di Makassar, Kamis (21/5).
1. Secara rinci, Perwali di luar PSBB masih akan dibahas sebelum dilaksanakan
Perwali Makassar, dijelaskan Yusran, secara teknis mengatur pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Artinya, sebagian besar peraturan umum tentang seluruh aktivitas warga, unit usaha atau toko, hingga hal-hal mendasar lain tetap diberlakukan.
Hanya saja, lanjut Yusran, rincian peraturan masih akan dibahas dengan jajarannya melibatkan sejumlah institusi terkait, tentang pola penerapan Perwali di luar PSBB. "Selain untuk menegakkan protokol kesehatan, kita juga bersepakat untuk mempercepat pemutusan penyebaran virus corona ini," jelas Yusran.
Baca Juga: Pj Wali Kota Isyaratkan PSBB Makassar Tidak Diperpanjang
Baca Juga: Toko di Makassar Buka selama PSBB, Risiko Ditanggung Sendiri