Toko di Makassar Buka selama PSBB, Risiko Ditanggung Sendiri

Toko baru ditutup kalau ada karyawan yang positif COVID-19

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengalihkan tanggung jawab kepada pengelola usaha atau toko yang tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Risiko ditanggung sendiri jika ada karyawan, pekerja, atau pengunjung yang terindikasi positif COVID-19.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Makassar Ismail Hajiali mengatakan, itu sesuai dengan pedoman PSBB yakni Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020. Selama PSBB, kegiatan usaha dibolehkan untuk sejumlah sektor. 

"Tetap itu sudah menjadi tanggung jawabnya pengelola. Kalau di situ banyak dia lihat orang masyarakat ramai tapi tidak dengan protokol kesehatan, itu tanggung jawabnya dia," kata Ismail kepada IDN Times, Rabu (20/5).

Baca Juga: Pj Wali Kota Isyaratkan PSBB Makassar Tidak Diperpanjang

1. Tempat usaha baru ditutup jika ada karyawan yang terpapar COVID-19

Toko di Makassar Buka selama PSBB, Risiko Ditanggung SendiriBarang bukti pelanggar PSBB disita Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Menurut Perwali tentang PSBB, setidaknya ada sebelas sektor usaha yang dibolehkan beroperasi atau dikecualikan dalam pembatasan. Usaha itu antara lain, kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan informasi, dan Keuangan. Berikutnya, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri, dan kebutuhan sehari-hari.

Ismail mengatakan, unit usaha dalam sebelas sektor itu baru diwajibkan tutup ketika ada laporan soal karyawan yang positif, maupun reaktif dari tes cepat COVID-19. Selain menutup toko, pengelola atau pemiliknya wajib mengkarantina seluruh karyawan.

"Jadi kalau hasil tes membuktikan ada reaktif, tidak ada alasan, langsung tutup," kata Ismail.

Di Makasaar, Ismail menyebut sudah dua unit  usaha yang ditutup karena ada karyawan dengan kasus COVID-19. Masing-masing  pada usaha distribusi kebutuhan pangan di Kecamatan Ujung Pandang, dan salah satu rumah makan di Kecamatan Tamalanrea.

2. Pengelola usaha wajib menerapkan protokol kesehatan kepada karyawan dan pengunjung

Toko di Makassar Buka selama PSBB, Risiko Ditanggung SendiriSatpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Ismail menjelaskan,  pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh unit usaha di Makassar yang tetap beroperasi. Di tengah maraknya pengunjung, pemilik toko diinstruksikan agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan cairan pencuci tangan bagi pengunjung, wajib menggunakan masker, dan menjaga jarak khususnya saat memilah barang belanjaan hingga mengantri di kasir.

Hanya saja katanya, situasi itu memang biasanya luput dari pengawasan karena maraknya pengunjung yang mencari kebutuhan belanjaan.

"Apalagi PSBB ini kan tujuannya memang dalam rangka memutus mata rantai. Jadi itu yang tetap kita pantau, kita ingatkan agar selalu dan wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Ismail.

3. Pemkot Makassar maklumi toko beroperasi jelang lebaran

Toko di Makassar Buka selama PSBB, Risiko Ditanggung SendiriPj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf bersama jajaran TNI-Polri saat memantau tes cepat massal. IDN Times/Pemkot Makassar

Sebelumnya, Ismail mengatakan Pemkot Makassar memaklumi jika toko mulai marak beroperasi jelang lebaran Idulfitri. Namun karena pertimbangan terhadap kebutuhan ekonomi karyawan, toko-toko diizinkan beroperasi sementara waktu. 

Meski begitu, tempat usaha tetap dibatasi. Misalnya waktu operasi yang hanya pada waktu tertentu. Selain itu mereka diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Kita tidak bisa pungkiri toko-toko yang buka ini. Namun tetap (toko) akan ada dalam pengawasan ketat pemerintah. Dan secara regulasi, secara aturan itu memang belum resmi," ungkap Ismail.

Baca Juga: Yusran Yusuf Minta Warga Makassar Salat Idulfitri di Rumah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya