Jaksa Pertimbangkan Penyuap Nurdin Abdullah Jadi Justice Collaborator
Agung Sucipto menunggu persetujuan jaksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto untuk bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.
Agung merupakan satu dari tiga orang yang ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan terkait dugaan suap perizinan dan pengerjaan proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020-2021.
"Kita lihat nanti setelah pemeriksaan terdakwa ini bagaimana. Itu yang menjadi pertimbangan," kata JPU KPK Zainal Abidin kepada IDN Times, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Kontraktor Pinjam Uang Rp1 Miliar untuk Suap Nurdin Abdullah
1. Terdakwa harus berkomitmen ungkap peran serta pelaku lain
Agung Sucipto melalui kuasa hukumnya mengajukan diri jadi justice collaborator dan kini menunggu persetujuan jaksa. Zainal menerangkan, jika memang bersedia, terdakwa mesti berkomitmen mengungkap peran serta pelaku lain dalam perkara yang tengah berjalan.
Terdakwa juga diharapkan selalu kooperatif dan mengakui semua perbuatannya yang melanggar hukum. Soal ketentuan pengajuan JC mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
"SEMA nomor 4 tahun 2011 mengatur semua syarat yang ingin bertindak sebagai JC. Siapa pun berhak ketika dia menjadi terdakwa dan memenuhi semua syaratnya," ucap Zainal.
Baca Juga: KPK Cek Aliran dan Sumber Dana di Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah