TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa KPK: Sidang Nurdin Abdullah Segera Masuki Babak Baru

Pemeriksaan saksi dari pihak jaksa hampir rampung

Sidang lanjutan dugan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar/Istimewa

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sidang dakwaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar akan memasuki babak baru.

Jaksa KPK segera merampungkan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan. Setelah itu giliran terdakwa yang mengajukan saksi.

"Saksi sudah mau tahap akhir, paling satu atau dua kali pertemuan terakhir baru kita masuk ke sesi pemeriksaan terdakwa," kata JPU KPK M Asri usai sidang di PN Makassar, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Edy Rahmat Akui Beri Uang Rp2,8 Miliar ke Auditor BPK

1. Jaksa persilakan terdakwa mendatangkan saksi ahli atau yang meringankan

Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

JPU KPK membuka ruang jiwa terdakwa Nurdin Abdullah ingin menghadirkan saksi-saksi. Asri mengatakan pihaknya masih menunggu daftar saksi yang diajukan.

"Mungkin dari kuasa hukumnya mau menghadirkan aksi ahli atau saksi A de Charge (meringankan) silahkan," ujar Asri.

Usai pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa, JPU KPK kemudian akan mempersiapkan tuntutan kepada terdakwa.

2. Saksi-saksi selama ini mempertegas dugaan perbuatan pidana Nurdin Abdullah

Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Asri menjelaskan, saksi yang dihadirkan pihaknya selama ini bertujuan untuk mempertegas dakwaan kepada Nurdin Abdullah. Nurdin didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait izin dan pembangunan proyek  infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel. 

Saksi yang dihadirkan untuk Nurdin akan diselaraskan dengan perkara terdakwa lain, yakni Edy Rahmat, eks Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Baca Juga: Ajudan Nurdin Abdullah Ungkap  Titipan Fee dari Kontraktor

Berita Terkini Lainnya